Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
BNP2TKI
Kerja Tak Maksimal, BNP2TKI Bakal Dijatuhi Sanksi
Wednesday 24 Oct 2012 20:34:55

Gedung BNP2TKI (Foto: BeritaHUKUM.com/biz)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ombudsman RI mengancam akan memberi sanksi terhadap Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) karena lembaga itu dinilai tidak maksimal dalam melayani kepentingan TKI.

Anggota Ombudsman RI Bidang Pencegahan, Hendra Nurtjahjo, mengatakan, buruknya kualitas kerja BNP2TKI terlihat setelah pihaknya melakukan investigasi sistemik pelayanan pemulangan TKI di Terminal 2 dan 4 Bandara Soekarno-Hatta sejak 2011 lalu.

"Kinerja BNP2TKI belum maksimal, banyak yang perlu diperbaiki, karena hasil program mereka memang belum optimal sama sekali," kata Hendra yang juga ketua tim investigasi pelayanan TKI, di kantornya, Senin (22/10). Dalam investigasi sejak setahun lalu, Ombudsman memantau langsung terminal pemulangan TKI, wawancara dengan TKI, BNP2TKI, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Konsorsium Asuransi, lembaga swadaya masyarakat, dan lembaga terkait lainnya.

Hasil penelusuran itu, Ombudsman menemukan tidak adanya koordinasi yang baik antar lembaga yang semestinya bisa mempermudah TKI dalam mendapat pelayanan. Ombudsman menuding BNP2TKI tidak akurat dalam melakukan pendataan kepulangan WNI karena lembaga itu tidak menyediakan ruang pelayanan yang mumpuni, dan call center yang mudah diakses.

Karena itu Ombudsman, tegas Hendra, memberi waktu satu bulan kepada BNP2TKI dan pemerintah untuk memperbaiki sistem pelayanan pemulangan TKI. Setelah sebulan, Ombudsman akan melakukan penilaian apakah instansi terkait sudah menjalankan rekomendasi hasil investigasi.

Jika dalam waktu sebulan BNP2TKI dan lembaga terkait tidak mematuhi rekomendasi, maka Ombudsman akan menjatuhkan sanksi yang bentuknya diatur Pasal 54 Undang-Undang Pelayanan Publik. "Tapi sanksi itu pilihan terakhir. Kami menempuh upaya persuasif dulu agar mereka memperbaiki pelayanannya," kata Hendra.

Hendra juga menegaskan bahwa, Ombudsman tidak sepakat dengan rencana pembubaran BNP2TKI yang sempat disuarakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, sebagai ekses munculnya konflik kepentingan lembaga tersebut dengan Kemenakertrans. Karena dia menilai fungsi regulator dan operator tak perlu dihilangkan dari BNP2TKI, selama instansi itu meningkatkan kualitas pelayanannya untuk TKI.

Menanggapi rekomendasi Ombudsman ini, Deputi Perlindungan TKI BNP2TKI, Lisna menyatakan akan menjadikan hasil investigasi Ombudsman ini sebagai acuan untuk memperbaiki pelayanan kepulangan TKI di Selapajang. BNP2TKI, kata dia, juga akan menindaklanjuti Peraturan Menteri No.16 tahun 2012 soal pemulangan TKI. "Dua itu bisa menyempurnakan rencana pemulangan TKI secara mandiri," ujarnya.(obd/bhc/opn)


 
Berita Terkait BNP2TKI
 
BNP2TKI Dianggap Tak Berperan, UU PPTKI Digugat
 
WNI Peminat Pekerjaan di Luar Negeri Masih Tinggi
 
BNP2TKI Tangkap Sarang Penampungan TKI di Asem Baris
 
BNP2TKI Larang TKI Berangkat Tanpa Rekomendasi Kadisnaker
 
Jumhur Hidayat: BNP2TKI Diundang Buka Stand Kongres Kadin Sedunia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]