Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
ICW
Karna Tidak Ditanggapi, ICW Laporkan 9 Partai Ke KIP
Wednesday 27 Jun 2012 00:18:16

partai politik yang diminta oleh ICW untuk menyerahkan laporan keuangannya (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - ICW melaporkan Sembilan partai politik yang ada di DPR ke Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait tidak ditanggapi permintaan ICW kepada parpol untuk menyerahkan laporan keuangannya kepada lembaga tersebut.

Kesembilan partai politik yang diminta oleh ICW untuk menyerahkan laporan keuangannya adalah Partai Demokrat, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

“Dari sekian banyak yang kami minta, hanya PKS, Hanura dan Gerindra yang sudah melaporkan walaupun apa yang dikirimkan tidak sesuai dengan keinginan kami. Namun kami tetap apresiasi laporan tersebut,” ujar Peneliti Divisi Korupsi Politik ICW, Apung Widadi di Gedung KIP, Selasa (26/6).

Apung menjelaskan, permintaan yang dilakukan oleh ICW berdasar pada UU KIP pasal 15 (b) yang menyatakan bahwa parpol wajib menyediakan informasi publik berupa program umum dan kegiatannya. Selain itupula didukung oleh pasal 39 ayat (3) No 2 tahun 2011 yang menyebutkan parpol wajib membuat laporan keuangan dan terbuka bagi masyarakat.

“Yang jelas kami sudah meminta sesuai dengan UU. Namun hingga kini sebagian besar tidak mau menyerahkan laporan keuangan dan program kerja yang kami minta,” jelasnya.

Apung mengungkapkan, laporan keuangan parpol adalah upaya agenda reformasi partai politik salah satunya transparansi dan akuntabel. Hingga saat ini hanya partai kecil yang melaporkan keuangannya, sedangkan parpol besar tidak melakukannya. Padahal, partai besar memiliki sumber dana yang tidak sedikit. Adapun, partai kecil hanya memanfaatkan subsidi APBN dan hal tersebut sudah dilaporkan ke ICW.(bhc/dit)


 
Berita Terkait ICW
 
Diduga Langgar Kode Etik, ICW Minta Pimpinan KPK Periksa Pahala Nainggolan
 
Mediasi Sengketa Informasi Penanganan Perkara Korupsi antara ICW dengan Kejaksaan RI
 
ICW Somasi Menkumham dan Protes Jokowi pada Proses Pemilihan Calon Kapolri
 
ICW Antisipasi Serangan Money Politics Paska Pileg, Bayar
 
KJP Bermasalah, Jokowi Belum Berprestasi di Jakarta
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]