Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Perpres
Inilah Perpres Tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang
Wednesday 04 Feb 2015 00:35:36

Konferensi Pers Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan (ketiga dari kiri) tentang hasil Rakernas Kemen-Atrbpn 2015.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Selain penggabungan beberapa Kementerian, dalam Kabinet Kerja pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terdapat beberapa kementerian yang benar-benar baru sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014, di antaranya adalah Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 21 Januari 2015 disebutkan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Susunan organisasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang terdiri atas: a. Sekretariat Jendral; b. Direktorat Jenderal Tata Ruang; c. Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan; d. Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan; e. Direktorat Jenderal Penataan Agraria; f. Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah; g. Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah; h. Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah.

Selain itu masih ada: i. Inspektorat Jenderal; j. Staf Ahli Bidang Landrefrom dan Hak Masyarakat Atas Tanah; k.Staf Ahli Bidang Masyarakat Adat dan Kemasyarakatan; dan l. Staf Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan.

Menurut Pasal 34 Perpres ini, di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis, yang dipimpin oleh Kepala.

“Unit Pelaksana Teknis Kementerian sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri (Agraria dan Tata Ruang, red) setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,” bunyi Pasal 36 Perpres ini.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang ditetapkan oleh Menteri (Agraria dan Tata Ruang, red) setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Ditegaskan dalam Perpres ini, pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan mengenai Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014, dan Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja sepanjang mengatur mengenai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 51 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 23 Januari 2015 itu.(Pusdatin/ES/setkab/bhc/sya)


 
Berita Terkait Perpres
 
Presiden Harus Keluarkan Perpres Guna Capai Target Investasi
 
Jokowi Izinkan Asing Kuasai 100 Persen Saham di 54 Industri Lagi
 
Perpres No 30/2015: Badan Usaha Bisa Talangi Dana Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
 
Inilah Perpres Tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang
 
Termasuk Komisi Hukum Nasional, Presiden Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Non Struktural
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]