Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
ICW
ICW Tolak Keinginan DPR Pilih Ketua Baru KPK
Friday 18 Nov 2011 17:08:50

DPR ingin dilakukannya kembali pemilihan posisi ketua KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak dilakukannya kocok ulang Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi III DPR seharusnya berlandaskan pada aturan. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Busyro Muqoddas ditetapkan menjadi Ketua hingga tiga tahun ke depan.

"Seharusnya cukup memilih empat capim, tidak usah kocok ulang Ketua KPK. Mengapa ada ketua baru? Apakah karena Pak Busyro tidak bisa diatur dan tidak bisa diajak kerja sama? DPR Betindak bukan berlandaskan hukum," kata Wakil Koordinator ICW Adnan Topan Husodo dalam acara diskusi di gedung DPD RI, Jakarta, Jumat (18/11).

Adnan juga merasa yakin bahwa nama calon pimpinan (capim) KPK Bambang Widjojanto yang digadang-gadang sejumlah fraksi dalam Komisi III DPR sebagai calon kuat terpilih sebagai ketua KPK, bakal dimentahkan fraksi tersebut. "Siapa yang mau jamin Pak Bambang akan menjadi Ketua?" kata dia.

Menurut dia, sejumlah anggota fraksi memang menyebut nama Bambang sebagai jagoannya, tapi pihaknya tidak lantas mempercayainya. "DPR itu ada front page, ada panggung depan dan ada belakang. Panggung depan itu yang positif-positif pandangannya. Sedangkan yang di belakang berbeda," jelas dia,

Apalagi, lanjutnya, pendapat anggota bisa dimentahkan. Ditambah lagi dengan adanya sistem instruksi dari masing-masing pimpinan partai. "Apakah dia mewakili fraksi? Apa ketua partai? Ini bicara soal kepentingan pimpinan partai, bukan pribadi-pribadi para anggota DPR," jelas dia.

Sebagaimana diberitakan, Komisi III DPR akan melakukan fit and proper test terhadap capim KPK mulai 21 November 2011. Selain memilih empat capim, Komisi III juga akan memilih ketua baru KPK, sehingga Busyro Muqoddas tidak otomatis menjadi ketua hingga akhir periode. Namun, Busyro sendiri tidak ambil pusing bila tidak terpilih sebagai ketua KPK.(inc/rob)


 
Berita Terkait ICW
 
Diduga Langgar Kode Etik, ICW Minta Pimpinan KPK Periksa Pahala Nainggolan
 
Mediasi Sengketa Informasi Penanganan Perkara Korupsi antara ICW dengan Kejaksaan RI
 
ICW Somasi Menkumham dan Protes Jokowi pada Proses Pemilihan Calon Kapolri
 
ICW Antisipasi Serangan Money Politics Paska Pileg, Bayar
 
KJP Bermasalah, Jokowi Belum Berprestasi di Jakarta
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]