Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
ICW
ICW Sesalkan Tim Kuasa Hukum Nazaruddin
Monday 26 Sep 2011 23:32:58

Nazaruddin saat berada di gedung KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyesalkan sikap tim pengacara tersangka Muhammad Nazaruddin yang memiliki serta menyimpan barang bukti keterlibatan pimpinan KPK Chandra M Hamzah dalam kasusnya itu.

Namun, hingga kini tim pengacara tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games itu, tak mau membukanya kepada publik. Tindakan ini dianggap telah mencederai etika hukum. "Kami berharap kalau pihak Nazaruddin benar-benar punya rekaman CCTV itu, sebaiknya sampaikan kepada penegak hukum. Sebaliknya, tidak etis kalau pihak pengacara memilikinya, tapi tidak mau memberikannya," kata Koordinator Divisi Hukum dan Peradilan ICW Febri Diansyah di Jakarta, Senin (26/9).

Keyakinan tersebut, lanjut dia, didasarkan atas pengakuan seorang pengacara Nazaruddin dalam sebuah acara di stasiun teve swasta nasional. Klaim memiliki salinan rekaman kamera CCTV di rumah Nazaruddin itu, diharapkan dapat membuktikan dugaan ada penyuapan itu. “Pokoknya, jangan sampai rekaman itu tak pernah dihadirkan,” tutur dia.

Dalam kesempatan terpisah, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra meminta hasil pemeriksaan dari Komite Etik KPK harus diteruskan kepada proses hukum. Langkah ini tentunya kalau memang komite menemukan indikasi pelanggaran kode etik tersebut. norma hukum. “Pelanggaran kode etik harus meneruskan kepada proses hukum," ujarnya.

Namun, kata Yusril, bisa tidaknya diteruskan ke proses hukum, sangat tergantung dari seberapa jauh hasil temuan di Komite Etik. "semuanya sangat bergantung pada jenis kesalahan, apa bisa dikategorikan pidana atau tidak. Jika mengarah suap, bukan lagi pelanggaran norma etik, melainkan pelanggaran norma hukum," tegasnya. (mic/spr/rob)


 
Berita Terkait ICW
 
Diduga Langgar Kode Etik, ICW Minta Pimpinan KPK Periksa Pahala Nainggolan
 
Mediasi Sengketa Informasi Penanganan Perkara Korupsi antara ICW dengan Kejaksaan RI
 
ICW Somasi Menkumham dan Protes Jokowi pada Proses Pemilihan Calon Kapolri
 
ICW Antisipasi Serangan Money Politics Paska Pileg, Bayar
 
KJP Bermasalah, Jokowi Belum Berprestasi di Jakarta
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]