Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
ICW
ICW Antisipasi Serangan Money Politics Paska Pileg, Bayar
Monday 07 Apr 2014 19:24:09

Koordinator Divisi Korupsi, Politik ICW, Abdullah Dahlan (ke 2 kanan) saat di Bakoel Koffie, Cikini Jakarta Pusat, Senin (7/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Koordinator Divisi Korupsi, Politik dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Abdullah Dahlan mengungkapkan sinyalemen money politik dalam Pemilihan Umum Legeslatif (Pileg Legislatif) pada Rabu April 2014 mendatang, dimana ICW menemukan data, bahwa akan ada serangan paska bayar terhadap para pemilih yang mencoblos sesuai dengan permintaan, dengan itu ICW meminta agar pemilih tidak boleh membawa HP camera dalam bilik suara.

"ICW menemukan sinyaleman akan ada serangan money politik, paska bayar, dengan menunjukan bukti pencoblosan partai tertentu dan akan dibayar," ujar Abdullah Dahlan di Bakoel Koffie Cikini Jakarta Pusat, Senin (7/4).

Selain itu Partai Golkar disebut partai yang paling banyak melakukan Money Politik untuk mendulang suara. Partai Golkar paling banyak lakukan pelanggaran money politic dan pelanggaran lainnya yaitu 23 kasus pelanggaran, selain Golkar ada partai PAN 19 kasus, Demokrat 17 kasus dan PDIP 13 kasus," ujar Abdulah kembali.

Dijelaskanya lebih lanjut, bahwa praktik money politic kerap dijadikan cara untuk mendapatkan suara pemilih, karena parpol ingin mendapatkan suara banyak secara instan.

"Partai Golkar memang dominan melakukan pelanggaran diikuti PAN, Demokrat kemudian PDIP mereka membangun keterpilihan dengan cara yang instan," terang Abdullah.

Abdullah mengemukakan, politik uang merupakan cara-cara yang tidak berintegritas yang dilakukan partai. Pola seperti ini juga dinilai memperburuk proses Pemilu di Indonesia.

"Dalam hal ini ICW sudah menyiapkan TIM khusus untuk terus memantau jalanya pemilu 9 April mendatang, adapun daerah yang di pilih antara lain Aceh, Sumatera Utara, dan DKI Jakarta, serta beberapa daerah rawan kecurangan lainya," pungkas Abdullah.(bhc/put)


 
Berita Terkait ICW
 
Diduga Langgar Kode Etik, ICW Minta Pimpinan KPK Periksa Pahala Nainggolan
 
Mediasi Sengketa Informasi Penanganan Perkara Korupsi antara ICW dengan Kejaksaan RI
 
ICW Somasi Menkumham dan Protes Jokowi pada Proses Pemilihan Calon Kapolri
 
ICW Antisipasi Serangan Money Politics Paska Pileg, Bayar
 
KJP Bermasalah, Jokowi Belum Berprestasi di Jakarta
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]