Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
ICW
'DPR Sebagai Aktor Mafia Anggaran'
Thursday 21 Feb 2013 14:33:09

Koordinator Devisi Indonesian Corruptions Watch (ICW), Abdulah Dahlan.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pesta demokrasi sudah didepan mata, calon-calon penghuni gedung DPR RI Senayan perlu dilihat kualitasnya. Sebab ditangan mereka-merekalah masa depan masyarakat Indonesia di genggam. Untuk itu, proses rekruitmen calon anggota legislatif (caleg) itu harus terbuka.

Koordinator Devisi Indonesian Corruptions Watch (ICW), Abdulah Dahlan mengatakan bahwa dalam setiap proses penganggaran yang ada di DPR tidak mempunyai hasil yang memuaskan. Para wakil rakyat yang seharusnya jadi pelayan rakyat, justru bekerja untuk dirinya sendiri dan partainya.

Bahkan lebih parahnya lagi, katanya, selama ini DPR justru menjadi akar terjadinya korupsi. Mereka menjadi aktor dari mafia anggaran yang mengakibatkan tersanderanya kebijakan publik. "Dari korupsi yang terungkap itu by desain, untuk suatu tender yang akan dilakukan. DPR aktor mafia anggaran. Sudah banyak contohnya, seperti kasus Hambalang dan Wisma Atlet," ungkapnya saat ditemui di Cikini, Jakarta, Kamis (21/2).

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam merekrut Caleg harus terbuka alias transparan. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum agar perekrutan caleg dilakukan dengan terbuka. Sebab, hal tersebut akan menjadi bangunan awal untuk menuju wajah DPR yang baru dan menjadi lebih baik.

"DPR kan nyaman dengan ketertutupannya, sekarang ini," katanya.

Pileg rencananya akan digelar April 2014 mendatang. Untuk itu, semua problem harus diselesaikan mulai dari sekarang. "Ada problem serius yaitu putusan relasi mandat politik. Proses Pemilu hanyalah sebagai mandat bukan relasi," terangnya.

Menurut Abdulah, anggota DPR wajib menjalin komunikasai politik dengan baik, sehingga tidak hanyalah adanya suatu keterkaitan kepentingan dengan Parpolnya. "Seharusnya ada ruang yang diberikan, untuk daerah yang diwakilinya dalam memberikan pendapat," pungkasnya.(bhc/din)


 
Berita Terkait ICW
 
Diduga Langgar Kode Etik, ICW Minta Pimpinan KPK Periksa Pahala Nainggolan
 
Mediasi Sengketa Informasi Penanganan Perkara Korupsi antara ICW dengan Kejaksaan RI
 
ICW Somasi Menkumham dan Protes Jokowi pada Proses Pemilihan Calon Kapolri
 
ICW Antisipasi Serangan Money Politics Paska Pileg, Bayar
 
KJP Bermasalah, Jokowi Belum Berprestasi di Jakarta
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]