Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Samsung vs Apple
iPhone 5: Samsung Akan Tuntut Apple
Friday 21 Sep 2012 11:05:28

iPhone 5 (Foto: Ist)
CALIFORNIA, Berita HUKUM - Samsung menyatakan paling tidak delapan paten mereka di Amerika Serikat sudah dilanggar.

Apple tampaknya akan menghadapi tuntutan lebih lanjut dalam sengketa paten dengan Samsung. Kali ini, Samsung mengatakan akan melancarkan tuntutan teknologi yang digunakan dalam iPhone 5.

Samsung telah mengajukan dokumen legal di pengadilan California dan mengatakan akan memasukkan produk iPhone terakhir ke dalam tuntutan. Samsung menyatakan paling tidak delapan paten mereka di Amerika Serikat sudah dilanggar.

Menurut konsultan teknologi Florian Mueller, kasus itu akan diajukan ke pengadilan pada Maret 2014.

"Kami selalu lebih senang untuk bersaing di pasar dengan produk inovatif daripada di ruang pengadilan", demikian pernyataan Samsung.

"Namun, Apple masih terus melakukan langkah hukum secara agresif yang akan membatasi persaingan pasar. Berdasarkan hal ini, kami tidak punya pilihan lain untuk mengambil langkah yang diperlukan untuk melindungi inovasi kami dan hak intelektual kami."

Sebelumnya, menyusul kemenangan Apple atas Samsung, produsen iPhone itu merencanakan untuk meningkatkan tuntutan ganti rugi. Apple berencana meminta hakim ganti rugi tiga kali lipat atas tuntutan sebesar US$1,05 miliar, seperti yang ditetapkan juri di pengadilan California.(brs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Samsung vs Apple
 
iPhone 5: Samsung Akan Tuntut Apple
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]