Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
Yusuf Supendi Akan Praperadilkan KPK, Johan Budi: Silahkan Saja Jika Itu Salah
Thursday 04 Jul 2013 18:34:56

Juru Bicara KPK, Johan Budi.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mengenai rumah wakaf yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Juru Bicara KPK Johan Budi SP menegaskan, sangat mengapresiasi langkah Yusuf Supendi yang akan pra peradilkan KPK karena menyita aset tanah wakaf milik Bapak Faisal Rahmat, ahli waris rumah induk wakaf wasiat Majelis Ta'lim Miqratul Quran di Cianjur, Jawa Barat tersebut.

"Saya kira itu harus diapresiasi jika melakukan upaya hukum yang benar,"ujar Johan dalam conference pers di gedung KPK, Jl. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/7).

Johan menambahkan, jika ada penegak hukum yang menyalahi aturan, itu merupakan hak mereka untuk mempraperadilkan para penegak hukum tersebut, karena jika bersalah wajib disanksi.

"Kalau ada penegak hukum yang menyalahi aturan, itu adalah hak warga negara untuk mempraperadilkannya," tambah Johan.

Dan jika ada pihak yang dirugikan, kata Johan, maka silahkan tempuh jalur hukum, jika menurut mereka itu salah.

"Kalo ada pihak yang dirugikan oleh kpk silahkan tempuh jalur hukum," kata Johan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Yusuf Supendi mengadukan keberatannya karena rumah wakaf telah disita KPK terkait kasus Luthfi Hasan Ishaaq (LHI).

Yusuf menerangkan jika rumah yang dijual oleh Hilmi Aminuddin kepada Luthfi Hasan Ishaaq adalah rumah wakaf. Menurutnya KPK tidak boleh menyita aset yang diwakafkan.

Seperti diketahui, KPK memang telah melakukan penyitaan terhadap sebuah rumah yang berlokasi di kampung Loji Timur, 30 A RT 02 RW 17 Kelurahan Cipanas, Cianjur, Jawa Barat. Penyitaan tersebut dilakukan karena diduga rumah tersebut terkait dengan kasus TPPU yang menjerat Luthfi Hasan Ishaaq.

Sebelumnya, Ketua Majelis Syuro PKS, Hilmi Aminuddin dalam pemeriksaan penyidik KPK mengaku telah menjual rumah di Cipanas kepada Luthfi Hasan Ishaaq. Belakangan diketahui jika rumah yang dijual itu adalah rumah wakaf.(bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]