Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
UMKM
Yahya Zaini Minta Izin Edar BPOM Untuk Produk UMKM Digratiskan
2020-12-01 17:38:00

Anggota Komisi IX DPR RI Yahya Zaini.(Foto: Jaka/mr)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mengatakan, dalam sosialisasi fasilitisasi izin edar obat tradisional dan pangan olahan bersama Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya di Gresik, Jawa Timur, baru-baru ini, dirinya mendapat banyak aspirasi dari pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar biaya pengurusan izin edar dari BPOM dapat digratiskan, yang selama ini dikenakan biaya masuk dalam PNBP.

"Terkait aspirasi tersebut, saya berkomitmen untuk memperjuangkan kepada pemerintah, khususnya kepada BPOM. Apalagi saat ini Komisi IX sedang membahas RUU Pengawasan Obat dan Makanan, dimana substansi hal tersebut dapat dimasukkan menjadi norma atau ketentuan dalam UU," ujar politisi Fraksi Partai Golkar tersebut dalam siaran persnya kepada Parlementaria, Selasa (1/12).

Menurut Yahya, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah diatur mengenai sertifikat halal bagi UMKM diberikan secara gratis atau biayanya ditanggung oleh Pemerintah. Senada dengan hal itu, mengapa pengurusan izin edar dari BPOM untuk produk usaha mikro dan kecil juga tidak digratiskan. Ini penting untuk mendorong kemajuan UMKM sebagai pilar ekonomi rakyat.

"Untuk itu, dibutuhkan komitmen yang kuat dari pemerintah dan DPR jika ingin mendapat payung hukum dalam undang-undang. Sekali lagi yang perlu dibantu hanya yang masuk skala mikro dan kecil saja, sedangkan usaha menengah tidak perlu karena masuk kategori mampu," tegas Anggota DPR RI dapil Jawa Timur VIII itu.

Selanjutnya, ia menjelaskan banyak manfaat yang dapat diperoleh produk UMKM setelah mendapat izin edar BPOM. Antara lain, produk beredar secara legal, dijamin keamanan, mutu dan manfaat atau gizinya, meningkatkan daya saing, memperluas pemasaran, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta dapat memberikan nilai tambah bagi produk tersebut.(tn/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait UMKM
 
Ketua MPR RI Bamsoet: ARDIN Harus Dorong Peningkatan Digitalisasi Usaha
 
Kredit Pembiayaan UMKM OJK, Wakil Ketua MPR: Langkah Strategis dalam Pemberdayaan Ekonomi Rakyat
 
Masih Ada 64 Juta UMKM Belum Tersentuh Program PEN
 
Syarief Hasan: UMKM Perlu Mendapat Perlindungan dan Bantuan Di Masa Pandemi
 
PPN akan Naik, Wakil Ketua MPR: Rakyat khususnya Pelaku UMKM Semakin Terjepit
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]