Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Aceh
YARA Somasi KIP Aceh dan KIP Kabupaten Kota
Tuesday 20 Aug 2013 18:14:39

Ketua Direktur Eksekutif Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin SH.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), mengirim surat somasi kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh dan KIP Kabupaten/Kota seluruh Aceh dengan No 24/YARA/VIII/2013, terkait penambahan 20% (duapuluh persen) Calon anggota Legislatif pada Pemilu 2014 di Aceh.

"Direktur Eksekutif YARA Safaruddin SH, Dalam siaran persnya yang diterima media ini, Selasa (20/8), mengatakan Saat ini pasal 17 Qanun Nomor 3 tahun 2008 yang digunakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk menetapkan quota Calon Legislatif 120% (seratus dua puluh persen) bertentangan dengan pasal 54 UU Nomor 8 tahun 2012 yang menetapkan quota Calon Legislatif sebanyak 100% (seratus persen).

"Sebagai referensinya Mahkamah Agung dalam Putusannya No 15P/HUM/2009 tertanggal 18 Juni 2009 telah mengabulkan permohonan para pemohon dengan menyatakan Pasal 22 huruf c dan Pasal 23 ayat 1 dan ayat 3, Peraturan KPU No. 15/2009 bertentangan dengan Pasal 205 ayat 4 Undang-Undang No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu tahun 2009.

"YARA, "mengajuk Judicial Review terhadap Qanun No 3 tahun 2008 tentang Partai Lokal, Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRA dan ADPR Kabupaten/Kota khususnya pasal 17 dan 33, melalui Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh dan telah diregistrasi Perkara No 01.P/HUM/2013/PN-BNA tanggal 30 Juli 2013, karena bertentangan dengan UU No 8 tahun 2012, tentang Pemilihan Umum, khusunya pasal 54 dan 327.

"Dalam UU No 12 tahun 2011 sudah ditetapkan tentang Hirarki perundang-undangan dimana aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, kami mengharapkan kepada KIP Seluruh Aceh sebagai penyelenggara Pemilu dan sesuai dengan asas taat hukum dalam penyelenggaraan pemilu.

"Agar KIP di Aceh untuk tidak melakukan penambahan quota Calon Legislatif melebihi yang ditetapkan Undang-undang, Safaruddin meminta KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota jangan memaksa kehendak, sebelum ada Putusan hukum tetap dari Mahkamah Agung, karena pasal yang digunakan KIP Aceh sebagai sandaran hukum quota 120% masih dalam proses hukum di Mahkamah Agung, dan Jika hal tersebut tidak di indahkan, kami akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," tulis Safaruddin SH.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]