Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
YARA Minta Penegak Hukum Diminta Usut Camat Nakal
Thursday 20 Jun 2013 23:01:50

Camat Kecamatan Idi Tunoeng, Sulaiman S.Ag.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kabupaten Aceh Timur meminta penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan agar segera mengusut Camat Kecamatan Idi Tinoeng Sulaiman S.Ag, atas dugaan penyelewengan anggaran.

Pemotongan honor pegawai kontrak SL yang mencapai Rp 1.000.000 dengan alasan untuk adminitrasi, ZA pun saat ini tidak berada di tempat, namun gajinya tetap di amprah. Geuchik dan Tuha Peut tidak bekerja (TKI) di Malaysia, namun tetap menerima honor.

Pemerintah Mukim Gampoeng (PMG) Tuha Peut dan aparat Gampoeng tidak memiliki SK, namun honornya tetap di amprah. Panitia pengajian yang di SK kan tidak pernah hadir dalam pengajian, dan honor pun tidak jelas serta untuk membuat SPM, SPP, LPJ, untuk kegiatan kantor Camat merasa terbeban ke bendahara, padahal anggarannya ada.

Basri Kepala Perwakilan YARA Aceh Timur pada awak media, Kamis (20/6) mengatakan, ada honor Sekretaris Desa (Sekdes)yang bukan pegawai Negeri sudah di amprah 4 bulan, namun sampai saat ini belum dibayar pada yang bersangkutan.

Basri menambahkan, Camat juga diduga kuat meminta uang Rp 37.000.000 per orang untuk pengurusan PNS bagi Sekdes yang belum PNS, Munawir, Muktar, Makmun, Abdul Hadi, Saiful, dan ada pegawai kantor Camat bekerja di tempat lain, (tidak pernah masuk kantor), diikutsertakan dalam setiap kegiatan di kantor Camat tersebut.

Sementara Camat Kecamatan Idi Tunoeng Sulaiman S.Ag saat dikonfirmasi awak media ini diruang kerjanya, Kamis (20/6), membantah keras tundingan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), itu semua tidak benar, mamang gaji Geuchik dan Tuha Peut yang jadi TKI di Malaysia, ada di amprah namun bukan saya yang ambil, gaji tersebut kita serahkan pada istrinya dan sebagian untuk yang membantu tugas Geuchik tersebut.

Sulaiman menambahkan, terkait BOP Geuchik itu sudah kita bayar semua, sambil memperlihatkan daftar yang sudah ditandatangani, mengenai saya meminta uang Rp 37.000.000 perorang untuk pengurusan PNS bagi Sekdes, yang belum PNS itu juga tidak benar.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]