Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
YARA 'Warning' Pemkab Aceh Timur
Tuesday 04 Jun 2013 13:52:42

Direktur eksekutif YARA, Safaruddin SH saat berbincang-bincang dengan warga.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh meminta (YARA) mengingatkan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, agar segera memasang tapal Batas Gampong antara Gampong Buket Makmu, Buket Dindeng dan Paya pasi, dari Investigasi Lapangan yang dilakukan YARA ditemukan potensi konflik dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) horizontal, yang diwariskan oleh konflik vertikal masa lalu antar masyarakat.

Saat ini masyarakat gampoeng buket makmu hanya mempunyai surat (serifikat atau Akte Jual Beli yang sah) namun tak memiliki lahan, lahan tersebut diklaim milik masyarakat gampong lain yg hanya memiliki kwitansi selembar dan diragukan ke absahan kwitansi tersebut, bahkan pemegang surat (akte jual beli) yang resmi, bahkan pernah dipenjara dituduh mencuri buah sawit.

Permasalahan tumpang tindih kepemilikan lahan dan tapal batas gampong di kabupaten Aceh Timur telah menimbulkan benih benih konflik horizontal yang akan meluas dan memakan banyak korban dalam masyarakat Gampong tersebut, jika pemerintah tidak segera mengambil langkah preventif dengan menertibkan tapal batas ditiga gampong tersebut.

Jika ini diabaikan, Pemerintah jelas membiarkan pelanggaran Hak Asasinya (HAM) masyarakat Buket Makmu yang lahannya diserobot oleh gampong lain karena hak atas kepemilikan tanah, hak atas kepastian hukum, hak atas hidup tenang yang layak didapatkan masyarakat Buket Makmu.

YARA melihat permasalahan ini merupakan warisan dari konflik vertikal antara pemerintah pusat dengan Gerakan Aceh Merdeka yang harus segera ditangani segera, jika pemerintah tegas maka tidak akan terjadi konflik horizontal, batas gampong tersebut memang sudah ada dasarnya dalam peta yang dikeluarkan oleh BPN tahun 1984, namun masyarakat ditiga gampong tersebut tidak memahami aturan dengan baik.

"Hal ini disampaikan Direktur Eksekutifnya Safaruddin SH, didampingi ketua perwakilan Aceh Timur Basri 4/6, konflik Aceh hampir seluruh penduduk buket makmu mengungsi keluar daerah, dan baru kembali setelah perdamaian Aceh (MoU Hesinki), saat ini lahannya telah di tumbuhi pohon karet dan sawit yang sudah siap panen yang di tanam masyarakat gampong, yang hanya bergantung hidup pada tanaman tersebut.

Terkait hal ini pemerintah Aceh Timur harus menengahi permasalahan tersebut, akibat kemiskinan karena konflik aceh selama 30 tahun lebih, YARA mendesak pemerintah segera menuntaskan permasalahan tapal batas antar Gampong Buket Makmu, Buket dindeng dan paya pasi, dan harus mencari solusi segera, terkait kepemilikan ganda atas lahan tersebur, untuk mencegah konflik antar warga.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]