Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
YARA: Penegak Hukum Tak Bernyali usut Kasus MUQ
Thursday 02 May 2013 21:16:39

Ketua Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Langsa, Mhd Abubakar.(Foto: BeritaHUKUM.com/car)
ACEH, Berita HUKUM - Melihat apa yang terjadi di yayasan dayah bustanul ulum YDBU (madrasah ulumul qur'an) langsa Dalam setahun ini sangat memprihatinkan,sepertinya,para penegak hukum Langsa tidak punya nyali.

YDBU ( MUQ ) yang seyogyanya mencetak penerus Bangsa yang berahklak,saat ini telah di susupi oleh orang orang yang tidak bermoral,yayasan yang di bangun dengan pemotongan Dana Bandes,dulunya kabupaten Aceh Timur yang sekarang menjadi tiga kabupaten / Kota Aceh Tamiang,lLangsa dan Aceh Timur telah di kuasai Mafia mafia tak bermoral.

Hal tersebut di sampaikan ketua perwakilan yayasan advokasi rakyat Aceh (YARA) langsa Mhd Abubakar kepada media kamis 2/5,penegak hukum Kota langsa di samping tidak punya nyali,di duga sudah Ada konspirasi dengan pihak pihak yang ingin menguasi YDBU.

Saat polisi sering mengalihkan isu publik menyangkut kisruh yang terjadi,menurut data yang berhasil di dapatkan YARA,milyaran rupiah aset yayasan tersebut telah di kuasai oknum oknum mafia bejad antaranya tanah (lahan ) di alur dua,Dan lahan sawah.

''Abubakar menambahka Saat ini YDBU sedang di susupi beberapa oknum pengurus Ormas yang terindikasi ingin menggerogoti dana yayasan,menurut data yang ada pengurus yayasan terindikasi mengeluarkan dana yayasan di luar prosedur,kepada kepada beberapa orang pengurus,salah seorang diantaranya ketua V Hasballah Jhon dengan alasan untuk perjalanaan dinas pada tanggal 12 April 2013.

Pihak yayasan juga telah terindikasi mengangkangi undang undang dan peraturan yang berlaku di negara republik Indonesia,pengurus saat ini juga telah membentuk Tim gerakan bawah tanah untuk,menyingkirkan orang orang yang loyal terhadap yayasan tersebut.

Sayangnya aparat hukum khususnya Polisi'sepertinya telah memihak ke satu kelompok,aktor di balik kisrus di yayasan tersebut tidak pernah tersentuh,malah guru dan santri yang jadi sasaran pemeriksaan Polisi.

Pada kamis 2/5 Polsek langsa timur memeriksa dua pelajat Madrasah aliah masing masing T.Mulya ketua osis,M Rijal,wakil ketua,yara langsa mengecam keras tindakan Polisi Polsek langsa timur,yang perlu di periksa seharusnya pihak yayasan,bukan siswa (santri),apalagi Dalam pemeriksaan itu,para santri tidak di dampingi oleh gurunya.

Ini sangat jelas guru dan santri yang di jadikan tumbal oleh pihak yayasan untuk memuluskan aksinya menghancurkan dan menggerogoti uang yayasan,artinya Polisi dan pihak pihak yang terkait di Kota langsa tidak mampu membersihkan YDBU/MUQ dari mafia mafia berandalan.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]