Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Tambang
Warga Sukadamai Terancam Keberadaan Tambang Batu Bara
Friday 07 Sep 2012 17:04:03

Ilustrsi Batu Bara (Foto: Ist)
SUMATERA SELATAN, Berita HUKUM - Warga Desa Sukadamai Baru, Sungai Lilin Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, kedatangan perusahaan tambang batu bara, PT. Tigadaya Minergi (TDM). Warga pun terancam kenyamanannya akibat kemungkinan dampak buruk yang ditimbulkan dari proses pertambangan yang dipimpin oleh pasangan suami istri Musjwirah Yusuf Kalla, putri mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Langlang Wilangkoro.

“Kami hanya ingin, kegiatan kami yang telah bertahun - tahun tetap berlangsung, tanpa khawatir lingkungan kami rusak, tercemar dan saling bertikai. Kami tak akan mundur menyerahkan hak kami kepada perusahaan tambang PT. TDM”, papar Muliarto, warga Desa Sukadamai Baru.

Rencananya, lokasi penambangan PT. TDM ini berdampingan dengan pemukiman warga. Dalam keterangan Jatam, warga diancam oleh makelar - makelar tanah. jika tidak mau melepaskannya, maka warga harus membayar harga sebaliknya yaitu sebanyak Rp 60 juta sesuai nilai ganti rugi yang ditawarkan atau diajukan ke pengadilan.

Sementara itu, pihak Jatam terus mendukung warga Sukadamai untuk mendapatkan ketentraman dan kenyamanan tinggal di desa yang mereka tinggali.

“Kami mendukung warga Sukadamai Baru untuk menjaga kelestarian lingkungan yang terancam oleh tambang batu bara PT. TDM”, papar Andrie, pihak Jatam, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Jumat (07/09).

Selain itu, keberadaan PT. TDM juga dinilai rancu secara hukum. Pasalnya, IUP PT. TDM diberikan Bupati Muba pada Agustus 2009, padahal UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disahkan pada Desember 2009.

“Selain menela'ah perizinan yang ada, warga yang datang ke Jatam kemarin bersama - sama melaporkan kasus ini ke Komnas HAM”, imbuh Andrie kepada pewarta BeritaHUKUM.com.(bhc/frd)


 
Berita Terkait Tambang
 
Carut-Marut Soal Tambang, Mulyanto Sesalkan Ketiadaan Pejabat Definitif Ditjen Minerba
 
Diperiksa KPK, Anak Buah Menteri Bahlil Dicecar soal Pemberian IUP Tanpa Mekanisme
 
Diduga Salah Gunakan Wewenang, Komisi VII Segera Panggil Menteri Investasi
 
Disorot KPK, Bahlil Lahadalia Berpeluang Dipanggil Soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang IUP
 
Setumpuk Masalah di Balik Investasi China - 'Demam Nikel Membuat Pemerintah Kehilangan Akal Sehat'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]