Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
Warga Resah, Limbah PKS Cot Girek Cemari Irigasi
Monday 13 May 2013 17:00:31

Irigasi yang tercemar.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT. Perseroan Nusantara I Cot Girek Kabupaten Aceh Utara diduga telah melakukan pencemaran lingkungan di pemukiman penduduk sekitar.

Hal tersebut diketahui oleh warga setelah air irigasi itu warna dan bentuknya berubah menjadi kental kehitaman dan berminyak. Sejumlah warga menduga pencemaran itu berasal dari limbah PKS milik PTPN I Cot Girek.

Menurut informasi yang diterima pewarta BeritaHUKUM.com, pencemaran limbah itu diketahui oleh warga pada Senin (13/5) pagi disaat warga hendak mencuci pakaian. Karena air itu berubah warna, warga pun urung untuk mencuci pakaian di tempat itu.

Tak hanya itu, mereka pun melihat pemandangan yang aneh di sekitar irigasi itu terlihat ikan-ikan turut mati. Padahal menurut penuturan warga, air tersebut sebelumnya sangat jernih dan seluruh warga di Desa Alue Seumambu dan beberapa desa sekitar dalam keperluan keseharianya menggunakan air tersebut.

"Setelah air ini berubah warna dan ikan-ikan juga mati, maka dengan terpaksa kami tidak menggunakan air itu lagi," ujar Yati, seorang warga setempat yang mengaku resah karena kesulitan air bersih untuk keperluan MCK.

Amatan wartawan di lokasi, air di saluran irigasi itu berubah warna menjadi warna kehijauan, kental, berbusa serta berminyak. Letak irigasi itu di sekitar ladang PKS diantaranya meliputi Desa Alue Semambu, Bantan, Simpang Empat dan Kampung Tempel.

Saat dimintai keteranganya, Sekcam Cot Girek, Usman mengaku bahwa pencemaran limbah itu sudah terjadi sejak dua hari ini, dan pihaknya juga sudah memberitahukan hal itu ke Kantor Lingkungan Hidup (KLH).

"Kita tidak mau menduga-duga, biar persoalan ini kita serahkan kepada KLH, dan kita tunggu saja hasilnya," jelasnya

Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH), Nuraina membenarkan terkait laporan pencemaran limbah yang diduga berasal dari PKS. Kata dia, pihaknya juga sudah mengambil sampel air yang tercemar serta ikan-ikan yang mati di lokasi itu untuk di uji lab.

“Sampel tersebut sudah kita kirim ke Lab, dan nanti hasilnya akan kita sampaikan, dan jika terbukti maka perusahaan tersebut akan dikenakan undang-undang tentang lingkungan hidup," tandasnya.

Humas PTPN I Cot Girek, Adi Yusfan yang dihubungi pewarta beritaHUKUM.com melalui Blackberry Massanger mengaku belum memperoleh informasi tentang pencemaran itu. “Sebentar, kita cek dulu,” jawabnya singkat.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]