Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Penggusuran
Warga Jatinegarakaum Tolak Penggusuran
Wednesday 11 Apr 2012 03:15:02

Pengusuran lahan (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Ratusan warga yang bermukim di RT 07/03, Jatinegarakaum, Pulogadung, Jakarta Timur menolak eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur bersama Pemkot DKI Jakarta Timur. Terhadap bangunan rumah yang sudah berdiri sejak tahun 1997 lalu. Yang akan dilaksanakan pada hari Rabu (11/4).

Alasan warga menolak bangunannya ditertibkan, karena uang kerohiman sebesar Rp 25 juta per rumah yang akan diterima warga tidak sebanding dengan harga rumah yang dibangun secara permanen. Padahal, lahan seluas 1,2 hektar itu diklaim milik PT Buana Estate dan warga menempatinya sebagai penggarap lahan tidur.

menurut Sekretaris RT setempat , Sukamto (37 Keinginan warganya adalah pemilik lahan memberikan uang kerohiman sebesar Rp 1,5 juta per meter. Dan Jika hal itu tidak dipenuhi , ia dan warga lainnya akan memilih bertahan dan menolak rencana penertiban tesebut. "Seperti rumah saya ini kan permanen. Luasnya 50 meter persegi, harusnya diberi kerohiman sebesar Rp 1,5 juta per meter," ujarnya saat ditemui wartawan di rumahnya, Selasa (10/4).

Sukamto menambahkan, pihaknya sempat mendapatkan intimidasi yang diduga dilakukan pemilik lahan, sehingga ada 15 warga penggarap lahan yang bersedia menerima uang kerohiman sebesar Rp 25 juta. Tercatat, jumlah keseluruhan warga penggarap lahan ini sebanyak 140 kepala keluarga (KK) atau sekitar 495 jiwa.

Sementara itu, Kasatpol PP Jakarta Timur, Syahdonan mengatakan, pelaksana penertiban ini PN Jakarta Timur. Pihaknya, kata Syahdonan, hanya diminta bantuan untuk melakukan penertiban. Namun, sejauh ini, pihaknya juga belum menerima disposisi dari Walikota Jakarta Timur terkait rencana penertiban ini. "Kami sifatnya hanya memberikan bantuan kepada PN Jakarta Timur untuk melaksanakan penertiban. Kami menyiapkan sebanyak 400 anggota Satpol PP untuk penertiban besok," katanya. (bjc/rob)


 
Berita Terkait Penggusuran
 
Pemkot Samarinda Diminta Pertimbangkan Kembali Pembongkaran Bantaran SKM, LAKI Kaltim Kawal Sampai Tuntas
 
Gusur Warga Bukit Duri, Pelanggaaran HAM Dilakukan Penguasa dan Penegak Hukum
 
Kapolda Metro Jaya Pantau Lokasi Penggusuran Bukit Duri
 
Fadli Zon: Rusun Rawa Bebek Tidak Manusiawi
 
Penggusuran Tanpa Solusi Sebabkan Kemiskinan Baru
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]