Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
PNS
Wapres: Stop Titip Menitip Calon PNS
Saturday 26 Jan 2013 09:38:35

Wapres Boediono.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Saat memberikan sambutan dalam pengarahan kepada seluruh Wakil Menteri (Wamen) tentang Reformasi Birokrasi di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (25/1), Wakil Presiden (Wapres) Boediono juga menyinggung masalah cara rekrutmen calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kementerian atau lembaga negara (K/L).

Wapres mengajak para Wamen yang memimpin reformasi di kementerian masing-masing untuk memperbaiki cara-cara rekrutmen pegawai dengan objektif, dan tidak lagi diwarnai ruang atau celah-celah yang tidak baik.

“Jangan lagi ada titip menitip calon PNS. Semua pihak harus mengedepankan objektivitas untuk menghasilkan aparatur negara yang baik,” pesan Wapres.

Wapres mengingatkan, pasca moratorium penerimaan pegawai negeri sipil pemerintah akan melanjutkan kebijakan antara lain adalah zero growth policy, dimana perekrutan pegawai disesuaikan dengan kebutuhan, dan perekrutan dilakukan dalam sistem rekrutmen terbuka.

Tidak hanya dalam rekrutmen yang harus dilakukan secara terbuka dan objektif, menurut Wapres, dalam hal promosi jabatan juga harus dilakukan demikian. “Saya minta agar promosi jabatan juga dilakukan dengan cara objektif dan harus berani dimulai," ucap Wapres.

Promosi jabatan secara terbuka itu saat ini sudah diterapkan di beberapa kementerian. Wapres bahkan berharap agar rekrutmen untuk jabatan eselon I dan II di lingkup Kementerian PAN-RB dan Lembaga Administrasi Negara dipublikasikan secara umum di media massa.

Kultur Pegawai

Sementara itu Menteri PAN dan RB Azwar Abubakar menyampaikan pesan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang berulangkali menyatakan tidak puas dengan kinerja birokrasi.

Presiden memintanya untuk mengubah kultur pegawai negeri sipil dari zona nyaman (comfort zone) menjadi zona kompetitif (competitive zone).

Azwar Abubakar memaparkan langkah-langkah dari sembilan program percepatan reformasi birokrasi, yaitu: penataan struktur birokrasi, penataan jumlah dan distribusi pegawai negeri sipil, sistem seleksi dan promosi secara terbuka, profesionalisasi pegawai negeri sipil, pengembangan sistem elektronik pemerintah (e-gov), peningkatan pelayanan publik, peningkatan transparansi dan akuntabilitas aparatur, peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan efisiensi penggunaan fasilitas, sarana dan prasarana kerja pegawai negeri sipil.

Sampai akhir tahun 2012, jumlah PNS tercatat 4.462.982 orang atau setara dengan 1,90 persen dari hampir 241 juta jiwa penduduk Indonesia. Jumlah ini masih ditambah dengan pegawai honorer yang menyebabkan postur birokrasi yang tambun.(an/st/es/skb/bhc/opn)


 
Berita Terkait PNS
 
THR PNS Tidak Penuh, DPR Desak Pemerintah Keluarkan Kebijakan Adil
 
Koordinator TPDI, Petrus Salestinus: SKB 3 Menteri Langgar Hukum dan HAM Para Aparatur Sipil Negara
 
16 ASN Kaur Dipecat, Sementara Tersangka OTT BKDPSDM Lolos dari Pemecatan
 
DPR Dorong Pegawai Honorer Diberi Remunerasi
 
293 Honorer Kategori 2 Gantungkan Harapan dengan DPRD Kaur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]