Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
DPRD Kaltim
Wakil Rakyat di Karang Paci Gelar Rapat Paripurna Menolak Interpelasi Sekprov Abdul Sani
2019-12-18 05:07:01

Wakil Ketua DPRD Kaltim saat memimpin Rapat Paripurna ke 8 terkait Interpelasi terhadap fungsinya Sekprov Kaltim Abdul Sani, Selasa (17/12).(Foto: Istimewa)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Wakil Rakyat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) yang berada di Gedung Dewan Karang Paci Samarinda menggelar rapat Paripurna ke 8 yang digelar di lantai 6 Gedung DPRD Kaltim pada, Selasa (17/12) sekitar pukul 11.00 Wita, terkait hak interpelasi, tidak di fungsikannya Sekprov Abdul Sani.

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim, Andi Harun, SH juga didampingi Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo, serta dihadiri oleh 36 anggota DPRD Kaltim lainnya.

Agenda rapat paripurna terkait usulan interpelasi oleh juru bicara para pengusul, kedua tanggapan fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Timur dan ketiga persetujuan atau penolakan DPRD Provinsi Kalimantan Timur.

Andi Harun selaku pimpinan rapat mengatakan bahwa Hak Interpelasi di tolak, tidak memenuhi syarat karena sudah jelas aturannya tatib.

“Rapat Paripurna menolak interpelasi, Saran konstruktifnya dari anggota DPRD yang kita penuhi, bahwa hubungan dengan gubernur harus lebih harmonis dan tingkatkan sinergitas,” jelas Andi Harun.

Kesimpulan dalam rapat paripurna tersebut adalah Dewan akan mengundang Gubernur untuk rapat konsultasi, karena dengan keputusan DPRD menolak unsur interpelasi karena tidak memenuhi syarat menurut ketentuan hukum peraturan perundang-undangan, tegas Andi Harun.

Andi Harun juga menegaskan bahwa substansinya, intensitas dialog hubungan antara gubernur dan DPRD akan dilakukan dalam bentuk pertemuan informal, akan dilakukan dalam bentuk rapat konsultasi biasa,” terang Andi Harun.

“Gubernur sudah menyampaikan ke saya, kalau diadakannya rapat konsultasi, ia akan datang sendiri sepanjang beliau ada di Samarinda, dan tinggal kita saja yang menyesuaikan jadwal beliau ada di Samarinda,” pungkas Andi Harun.(bh/gaj)


 
Berita Terkait DPRD Kaltim
 
36 Ormas Daerah Menilai Paripurna DPRD Kaltim Mengusulkan Hasanuddin Mas'ud Jadi Ketua DPRD Cacat Hukum
 
Monitoring Evaluasi Penyerapan Anggaran, Komisi III Sambangi Paser
 
Pembentukkan Perusda Baru Akan di Moratorium
 
Izin Investasi Kaltim Meningkat
 
Paripurna Istimewa DPRD Peringatan HUT Kaltim ke 63 Digelar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]