Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
DPO
Wakil Kejaksaan Agung ke Papua Nugini, Upayakan Ekstradisi
Monday 17 Dec 2012 19:32:52

Konferensi Pers Wakil Jaksa Agung Darmono Senin (17/12) sebelum ia dan tim terbang ke Papua Nugini.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Republik Indonesia terus berupaya melakukan ekstradisi terhadap terpidana Joko Sugiarto Chandra, yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman penjara 2 tahun. Status kewarganegaraan Joko Sugiarto Chandra yang telah berubah menjadi warga negara Papua Nugini (PNG) adalah kendala utama.

"Kejaksaan agung telah melakukan berbagai upaya secara sah, dan sudah beberapa kali agar Sugiarto Chandra bisa diekstradisi," kata Darmono Wakil Jaksa Agung dalam konferensi pers di ruang pers Gedung Kejaksaan Agung RI, Senin (17/12).

Didampingi Interpol Dadang Sutresno, Kapuspenkum Kejagung Setia Untung dan R Silitonga dari Ditjen Imigrasi, Darmono menjelaskan bahwa berlarut-larutnya persoalan ini karena pemerintah di sana (PNG) disana efektif, Perdana Menteri Scumare yang masih menjabat di PNG pun telah beberapa kali tidak datang menghadiri undangan Parlemen Papua Nugini.

"Kami pun telah berupaya berkoordinasi dengan Duta Besar RI Andreas," ujar Darmono sebelum bertolak ke Papua Nugini.

Diungkapkan Darmono bahwa terpidana sudah menjadi Warga Negara PNG sejak 16 Mei 2012 melalui naturalisasi. Bahkan Joko Chandra yang memiliki tinggi 168 CM itu telah memiliki paspor baru dari PNG dengan nomor paspor B 33901 dengan Jhochan, gabungan dari nama Joko Chandra.

Karena telah terbukti secara sah, melakukan tindak pidana korupsi, maka harta kekayaan Joko Sugiarto telah disita oleh negara. Dan dalam konferensi pers sore tadi Darmono mengutarakan harapannya, "Sebaiknya Joko Sugiarto Chandra menyerahkan diri, 2 tahun itu waktu yang tidak lama, banyak oknum-oknum pejabat dengan masa tahanan lebih lama, lebih dari 2 tahun," ujar Darmono.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait DPO
 
KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
 
Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
 
Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
 
DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
 
Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]