Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pembunuhan
Wakapolda Metro Jaya: Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi karena Sakit Hati
2018-11-16 17:44:50

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (16/11).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat menyampaikan motif pembunuhan satu keluarga adalah sakit hati, karena korban suka memarahi pelaku HS (Haris Simamora). Pelaku membunuh korban dengan menggunakan linggis yang disimpan dekat brankas rumah korban.

"Pertama kali pelaku HS membunuh Daperum Nainggola (38), kemudian Maya boru Ambarita (37) di ruang tamu dengan menggunakan linggis," ujar Wahyu di Polda Metro Jaya, Jumat (16/11).

Sedangkan kedua anak korban tewas dicekik pelaku dengan selimut yaitu SN (9) dan AN (7), di rumah korban Jalan Bojong Nangka II, RT02/07, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/11) dinihari lalu.

Sesuai scientific crime investigation (penyidikan berbasis ilmiah yang diterapkan sebagai terobosan dalam proses pembuktian) oleh tim Forensik Mabes Polri dan Inafis Polda Metro Jaya, berdasarkan bercak darah mengarah kepada pelaku HS.

Wahyu menambahkan, bahwa HS lari ke Gunung Guntur, Kabupaten Garut, Jawa Barat, karena hobbynya senang naik gunung. HS ditangkap di sebuah saung di sekitar kaki Gunung Guntur, sekitar pukul 22.00 Wib, saat akan pergi mendaki.

Polisi kini sedang mencari linggis yang digunakan pelaku, yang dibuang pelaku di Kalimalang.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.(bh/as)


 
Berita Terkait Pembunuhan
 
Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
 
Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
 
Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
 
Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
 
Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]