Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Aceh
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
2018-04-17 20:03:58

Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf.(Foto: BH /sul)
ACEH, Berita HUKUM - Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf atau yang akrab disapa Sidom Peng mengimbau seluruh masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 mendatang.

"Kami imbau seluruh lapisan masyarakat yang sudah berhak memilih agar hadir ke TPS pada Pileg dan Pilpres 2019," demikian disampaikan Fauzi Yusuf, usai gelar pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih yang dilaksanakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, yang diawali di kediamannya di Desa Keh, Kecamatan Nibong, pada Senin (17/4).

Gerakan Coklit serentak tersebut dihadiri Anggota Komisioner KIP, Muhammad Sayuni, Sekretaris KIP Hamdani, S.Ag.,M.S.M, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Nibong, Razali Samidan dan anggota PPK.

Lanjut Sidom Peng, sebagai salah satu cara menyukseskan pesta demokrasi yang digelar lima tahunan ini adalah menggunakan hak pilih dengan baik dan benar. Untuk itu, dirinya meminta kepada seluruh masyarakat agar memastikan apakah dirinya sudah terdata di Daftar Pemilih Sementara (DPS) atau pun Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Sementara itu, Komisioner KIP Aceh Utara Muhammad Sayuni mengatakan, Coklit ini merupakan momen dimana masyarakat agar bisa terdaftar dan dapat menggunakan hak pilihnya pada 17 April 2019 mendatang.

Sayuni juga mengharapkan kepada seluruh anggota Panitia Pengantar Data Pemilih (Pantarlih) agar bekerja sesuai prosedur untuk mendata pemilih per kepala keluarga, supaya pemilih terdata dengan maksimal, jangan sampai terjadi ada pemilih yang tidak terdaftar.

Selain itu, kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk memonitoring seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) agar melaporkan lima hari sekali dalam proses yang dilakukan dalam rangka pendataan pemilih.(bh/sul)



 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]