Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
DPR RI
Voting Untuk Pilih Ketua DPR Bukan Hal Baru
Monday 14 Jul 2014 18:56:56

Ketua DPR RI, Marzuki Alie.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua DPR RI Marzuki Alie mengungkapkan bahwa pemilihan Ketua atau Pimpinan DPR berdasarkan pemungutan suara (voting) seperti yang tercantum dalam UU MD3 yang disetujui dan disahkan DPR beberapa hari lalu sejatinya bukanlah hal baru. Hal tersebut diungkapkan Marzuki usai buka puasa bersama Presiden SBY, Wapres Boediono beserta jajaran menteri Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II, Jumat (11/7) lalu.

“Pada 2004 silam mekanisme yang dipakai juga dengan menggunakan pilihan anggota DPR. Hasilnya, meski Demokrat menjadi partai penguasa, namun Demokrat tak satupun mendapat jatah pimpinan DPR. waktu itu koalisi kebangsaan PDIP dan Golkar menguasai suara DPR. jadi saya ingat sekali sejarah 2004 dulu ketika Demokrat pertama kali di DPR sama persis dengan revisi UU MD3 saat ini,”ungkap Marzuki.

Dijelaskan Marzuki bahwa saat ini terjadi situasi dimana partai-partai (tidak termasuk Demokrat) merasa dinafikan oleh partai lain. Seolah-olah partai lain tersebut tidak memerlukan dukungan DPR agar pemeritahan dapat berjalan. Hingga akhirnya partai-partai tersebut bersatu untuk mengembalikan lagi kondisi seperti pada tahun 2004 silam.

Dilanjutkannya, tahun 2009 pengaturan mekanisme penetapan ketua DPR berubah menjadi pemilihan dengan partai suara terbanyak dalam pemilu yang berhak menduduki kursi ketua atau pimpinan DPR RI, atau dengan kata lain parpol pemenang pemilu yang berhak menduduki jabatan kursi ketua DPR. Hingga kemudian Partai Demokrat menjadi pemenang pemilu, dan secara otomatis partai ini berhak menentukan kadernya untuk menjadi Ketua DPR.

“Jika kemudian PDIP selaku partai pemenang pemilu 2014 tidak setuju jika peraturan lama tersebut dikembalikan lagi, mereka bisa menggugat ke MK, agar kita punya UU yang berlaku,”tegas Marzuki.(Ayu/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait DPR RI
 
DPR Dukung Semua Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat
 
Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
 
Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
 
Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
 
Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]