Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Century
Usai Diperiksa KPK Soal Century, Muliaman Lari dari Kejaran Wartawan
Thursday 14 Feb 2013 19:09:44

Mobil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D Hadad, yang sempat lari dari kejaran wartawan di KPK, Kamis (14/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/din))
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggito Abimanyu, mantan Kepala Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga petang ini, Kamis (14/2) tidak ada tanda-tanda bahwa Abimanyu akan hadir. Ketika dikonfirmasi ke Juru Bicara KPK dan Kepala Informasi dan Pemberitaan KPK membenarkan bahwa Abimanyu tidak hadir tanpa ada keterangan. Sementara satu saksi lagi yakni Muliaman D Hadad, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memenuhi panggilan KPK. Ia sempat menghindar dari kejaran wartawan.

Abimanyu yang kini menjabat Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh di Kementerian Agama (Kemenag) sebenarnya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus bailout Bank Century, Budi Mulya (BM). "Informasi yang saya terima, yang bersangkutan belum hadir," kata Johan Budi SP, Juru Bicara KPK.

Priharsa Nugraha, Kepala Informasi dan Pemberitaan KPK menegaskan bahwa Abimanyu memang tidak hadir. Kendati begitu, ia juga mengaku belum mendapat laporan perihal ketidakhadiran Abimanyu. "Ya, dia tidak hadir," katanya.

Johan Budi menjelaskan bahwa Anggito Abimanyu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Deputi V Bidang Pengawasan BI, Budi Mulya (BM). "Anggita Abimanyu dijadwalkan diperiksa sebagai saksi BM," tambah Johan.

Seperti diberitakan sebelumnya, selain memanggil Anggito Abimanyu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Century, Muliaman D Hadad, dan Mantan Direktur Direktorat Pengawasan Bank 1 BI, Zainal Abidin.

Dari pantauan dilapangan, yang terlihat hadir hanya Muliaman D Hadad. Seusai diperiksa, Muliaman mengaku dicecar pertanyaan seputar perubahan dan pertimbangan terkait pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. "Banyak yang ditanyakan. Salah satunya ditanya soal perubahan syarat FPJP," katanya sambil berlari menghindari kejaran wartawan.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Century
 
Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
 
SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
 
Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
 
Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
 
Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]