Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Simulator SIM
Usai Diperiksa KPK, Brigjen Didik Purnomo Kabur
Wednesday 20 Feb 2013 14:55:56

Para awak media yang biasa standby di KPK, Selasa (20/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Kepala Korlantas Polri, Didik Purnomo lari dari kejaran wartawan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (20/2). Ketika para awak media mencoba mengonfirmasi, Didik langsung berlari mulai dari lobi KPK hingga jalan Rasuna Said atau di depan gedung KPK. Didik hanya berkomentar bahwa dirinya ditanya oleh penyidik perihal pengadaan barang dan jasa Simulator SIM.

Didik memberikan komentar ketika mobilnya belum juga datang. Padahal ia sudah berada di pinggir jalan. Nah, terpaksa dirinya tidak bisa berlari lagi. Didik tampak kebingungan karena mobilnya belum datang. Nah, disaat itu ia seperti dengan terpaksa memberikan sedikit komentar tentang pemeriksaannya.

Menurut Didik, pemeriksaan dirinya adalah kroscek yang dilakukan penyidik KPK mengenai keterangan saksi-saksi. "Pertanyaannya (penyidik) hanya dikroscek saja apa yang diberikan saksi mengenai pengadaan-pengadaan barang dan jasa itu aja. Sudah, cukuplah," katanya tanpa membelakangi kamera para wartawan.

Tak lama kemudian, mobil yang akan ia tumpangi datang. Ketika itu pula ia langsung meluncur memasuki ke dalam mobilnya.

Didik Purnomo hanya diperiksa 4 jam oleh KPK. Jenderal Polisi bintang satu itu, tiba di kantor KPK pukul 10:20 WIB dan keluar sekitar pukul 14:00 WIB. Didik merupakan salah seorang tersangka dari kasus itu, namun pemeriksaan hari ini kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka atasannya, yakni Irjen Pol Djoko Susilo (DS).

Bawahan tersangka Simulator SIM, Djoko Susilo ini diperiksa untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dialirkan Djoko Susilo ke aset perumahan.

Priharsa Nugraha, Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK sebelumnya menjelaskan bahwa Didik memang diperiksa untuk kasus TPPU Djoko Susilo. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi TPPU DS," katanya.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Simulator SIM
 
Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
 
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
 
KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
 
Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
 
Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]