Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
UMP
Upah Minimum Tak Sebanding Kenaikan Harga Barang Pokok
2022-01-04 06:33:10

JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menilai pemerintah memberikan kado akhir tahun berupa kecilnya kenaikan Upah Minimum (UM) yang tak sebanding dengan melambungnya harga kebutuhan barang pokok. Menurutnya, kebijakan UM yang ditetapkan melalui metode perhitungan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut hanya memiliki rata-rata kenaikan satu persen saja.

"Kenaikan UM yang hanya puluhan ribu itu kemudian dibenturkan dengan kenaikan berbagai bahan pokok dan kebutuhan energi rumah tangga, bisa jadi defisit dan kurang. Akhirnya masyarakat lagi yang dikorbankan," urai Mufida, sapaan akrabnya, sebagaimana keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Minggu (2/1).

Menurut Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI ini, selain barang pokok, kenaikkan juga terjadi pada harga gas elpiji non-subsidi, yang diikuti dengan rencana kenaikan tarif listrik dan penghapusan BBM jenis premium di pasar. Secara jangka panjang, kondisi ini akan berdampak, khususnya, bagi ibu rumah tangga yang selama pandemi terus terhimpit berbagai masalah ekonomi.

"Ini hadiah pahit tahun baru bagi ibu rumah tangga di seluruh Indonesia. Ibu rumah tangga adalah pihak yang langsung terdampak dari meroketnya harga-harga ini. Belum hilang dari ingatan betapa tekanan terhadap ibu rumah tangga teramat tinggi selama pandemi," tutur wakil rakyat dari daerah pemilihan Jakarta II ini.

Padahal, lanjut Mufida, selama pandemi ini, ibu rumah tangga, harus merangkap sebagai guru bagi anak-anaknya yang mengikuti pembelajaran daring, merangkap pula sebagai tenaga kesehatan saat anggota keluarga ada yang terpapar Covid-19. Bahkan, juga harus menjadi pekerja karena pendapatan suami yang menurun atau bahkan ditinggal wafat karena terpapar Covid-19.

"Segala tekanan berat itu kini harus ditambah lagi dengan melambungnya harga-harga pokok. Pemerintah harus segera intervensi untuk menurunkan harga bahan pokok dan membatalkan rencana kenaikan berbagai kebutuhan energi termasuk elpiji, listrik dan penghapusan Premium dan Pertalite," ujar Mufida.

Mengutip data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS), harga rata-rata nasional bawang putih ukuran sedang per 31 Desember 2021, adalah Rp30.400/kg. Angka ini naik 0,99 persen dibandingkan 30 Desember 2021 dan 3,93 persen dari posisi sebulan lalu. Kemudian harga minyak goreng kemasan bermerk 1 hari ini ada di Rp20.650/kg. Naik 0,25 persen dalam sehari, tetapi semakin mahal 5,09 persen dalam sebulan terakhir.(rdn/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait UMP
 
Upah Minimum Tak Sebanding Kenaikan Harga Barang Pokok
 
Muhaimin: 47 Perusahaan Dikabulkan Penundaan UMP 2013 oleh Gubernur
 
Buruh Terus Melawan Penangguhan Upah dan Aksi Premanisme
 
Ketua SPN M Halili: Jangan Tunda Lagi UMP DKI Jakarta
 
Ini Pendapat Jokowi Terkait Penangguhan Kenaikan UMP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]