Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Ungkap 1,129 Ton Sabu Jaringan Timur Tengah, Kapolri Apresiasi Jajaran Polda Metro
2021-06-15 10:42:44

Tampak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (tengah) didampingi Kabareskrim, Kadiv Humas, Kasdam Jaya (paling kanan), Kepala BNN, Dirjen Lapas, dan Ketua DPRD DKI Jakarta saat membeberkan barbuk 1,129 Ton Sabu.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengapresiasi keberhasilan jajaran Polda Metro Jaya telah melakukan pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional Timur Tengah dan Afrika dengan total seberat 1,129 ton.

"Pertama-tama tentunya saya mengucapkan selamat kepada jajaran Polda Metro, Pak Kapolda, Pak Dirresnarkoba dan jajarannya serta Polres Jakarta Pusat yang kali ini telah mampu mengungkap transaksi narkoba jaringan timur tengah," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan, saat memimpin konferensi pers pengungkapan 1,129 ton Sabu, di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (14/6).

Sigit menjelaskan, pengungkapan sabu 1.129 ton dilakukan secara berturut-turut di akhir Mei sampai dengan bulan Juni yang terus dikembangkan di empat tempat kejadian perkara (TKP) oleh anggota Polda Metro dan Polres Jakarta Pusat.

"Pengungkapan ini dilaksanakan di empat tempat yaitu di Gunung Sindur pada saat itu sebesar 393 Kg, kemudian yang kedua di Pasar Modern Bekasi sebesar 511 Kg, yang ketiga di Apartemen Basura Jakarta Timur dengan barang bukti 50 Kg dan yang keempat di Apartemen Grand Pramuka Jakarta Pusat sebesar 175 Kg," beber Sigit.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi telah menangkap 5 Warga Negara Indonesia dan 2 Warga Negara Nigeria. Sementara 1 pelaku buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO)

"Telah diamankan 5 Warga Negera Indonesia inisial MR, AH, HS, NB dan EK serta 2 Warga Negara asal Nigeria CSN dan UCN," terang Sigit.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 115 ayat 2, pasal 112 ayat 2 pasal 13 ayat 1 dan ayat 2 UU No 35 tahun 2009, dengan ancaman penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati.

Ditambahkan Kapolri, pengungkapan kali ini merupakan bagian dari komitmen bersama semua pihak dan elemen dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.

"Tentunya pengungkapan kali ini merupakan komitmen kita untuk melakukan pemberantasan terhadap kejahatan transnational crime, peredaran gelap narkoba dimana beberapa waktu yang lalu kita juga sudah mengungkap kurang lebih 2,5 ton Sabu yang juga melibatkan jaringan timur tengah dan juga pelaku dari lapas," imbuhnya.

"Oleh karena itu tentunya kita terus melaksanakan apa yang sudah menjadi perintah bapak Presiden untuk terus melakukan pengejaran pengungkapan dan memberantas sampai ke akar-akarnya terkait dengan masalah peredaran narkoba," pungkasnya.(bh/amp)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]