Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus BANSOS
Ulama Banten Desak KPK Usut Kasus Dana Hibah dan Bansos
Thursday 24 Nov 2011 23:51:15

Ratu Atut Chosiyah (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Forum Ulama Banten (FUB) mendatangi gedung Komisi Pemberantasan KPK, Jakarta, Kamis (24/11). Puluhan tokoh agama ini mendesak institusi penegak hukum itu untuk mengusut dugaan korupsi penyeleweangan dana hibah Rp 340 miliar dan bantuan sosial Rp 51 miliar yang berasal dari APBD Banten.

Gabungan 40 orang ulama yang dipimpin KH. Abuyah Muhtadi Dimyati ini, diterima pejabat KPK. Pertemuan ini berlangsung sekitar satu jam. Usai pertemuan tersebut, Abuyah menyatakan bahwa pihaknya meminta KPK serius mengusut laporan masyarakat atas adanya indikasi korupsi di program dana hibah dan bansos yang disinyalir melibatkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Selain meminta KPK segera menuntaskan pengusutan kasus dugaan korupsi itu, para ulama ini juga mendesak KPK segera menetapkan tersangkanya. "Kami tidak ingin ada indikasi korupsi dalam pemerintahan Banten," kata Abuyah.

Seperi diberitakan sebelumnya, ICW dan Aliansi Independen Peduli Publik resmi melaporkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ke KPK atas dugaan korupsi dana hibah dan bansos yang berasal dari dana APBD Pemerintah Provinsi Banten. Dana itu terbagi untuk bantuan hibah Rp 340 miliar dan bantuan sosial Rp 51 miliar.

Kebijakan Gubernur Banten ini tidak didasarkan pada kajian dan kelaikan yang jelas. Apalagi, jika melihat kondisi sosial masyarakat Banten yang carut-marut, fasilitas jalan yang tak memadai, baik pendidikan maupun kesehatan yang benar-benar masih buruk. Di tengah-tengah persoalan itu, Gubernur Banten membuat kebijakan bantuan hibah Rp 340 miliar kepada 150 lembaga yang ternyata sebagian diantaranya adalah lembaga fiktif.

ICW pun mengklaim bahwa pihak yang bertanggung jawab atas dana hibah dan baksos adalah gubernur selaku Kepala Daerah dan Kepala Dinas mendistribusikan dana hibah dan bansos itu. Atas segala tindakannya itu, Ratu Atut dapat dijerat dengan Pasal 2 jo pasal 3 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.(tic/spr)


 
Berita Terkait Kasus BANSOS
 
Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
 
Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
 
Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]