Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Ditjen Pajak
Uang Rp 3,4 Miliar, Dikirim Hendro ke Dhana melalui Istri dan pegawainya
Wednesday 25 Jul 2012 21:27:51

Dhana Widyatmika mantan pegawai Ditjen Pajak (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali melanjutkan sidang dengan perkara korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh Dhana Widyatmika mantan pegawai Ditjen Pajak. Sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan setidaknya 7 orang saksi. Mereka adalah Hendro Tirtajaya, Liana Apriani, Wahyu Pribadi, Jhony Basuki, Femy Solihin, Jessica Leovita dan Neni Noviadini.

Namun dalam sidang kali ini tidak semua saksi bisa memberikan kesaksiannya di pengadilan. Hal tersebut dikarenakan adanya salah satu majelis hakim yang hanya bisa mengikuit jalannya persidangan hingga pukul 12.00 WIB. Dalam kesaksiannya di persidangan, Liana Apriani mengatakan, dirinya pernah diperintahkan sang atasan (hendro) untuk melakukan transfer menggunakan rekening miliknya dengan dana yang cukup besar.

“Pernah transfer ke Bank Mandiri penerimanya atas nama Dhana, sebelumnya saya dititipkan uang Rp 2,9 Miliar di rekening BCA milik saya,” ujarnya.

Dirinya menjelaskan tidak pernah menanyakan perihal apapun ke Hendro mengenai peruntukan uang itu. Selain transfer ke Dhana, Liana mengaku pernah mentransfer uang ke Novi dan Herly Isdiharsono. “Semua transfer saya lakukan atas perintah bos saya,” katanya

Senada dengan Liana, Femy Solihin, istri dari pengusaha pemilik Puri Spa dan Dirut PT Ditax Management Resolusindo, Hendro Tirtajaya (HT) juga pernah mengirim uang Rp 500 juta via transfer ke rekening Dhana Widyatmika. “Pada tahun 2006 saya diminta Pak Hendro untuk transfer ke rekening (Dhana),” kata Femy. (bhc/dit)


 
Berita Terkait Kasus Ditjen Pajak
 
5 Konglomerat tak Ber-NPWP Pindah Negara, Menkeu Tetap Harus Tagih Utang Pajaknya
 
Kasus STPI, Kepala KPP Pratama Surabaya Dipanggil Penyidik
 
Dhana Banding Atas Vonis Tujuh Tahun Penjara
 
Uang Rp 3,4 Miliar, Dikirim Hendro ke Dhana melalui Istri dan pegawainya
 
Eksepsi Dhana Widyatmika Ditolak Majelis Hakim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]