Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
Tuntut Janji Zikir, FANPD Ancam Referendum
Saturday 11 May 2013 20:07:21

Tgk Hasnawi Ilyas alias Awi Juli.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Forum Aneuk Nanggroe Peduli Damai (FANPD) menyerukan kepada seluruh rakyat Aceh untuk melakukan aksi referendum menuntut hak pada Pemerintah Aceh yang akan digelar pada tanggal 19 Mei 2013.

Seruan itu disampaikan mengingat pemerintah Aceh yaitu Zikir (Zaini-Muzakir,red) dinilai sampai sekarang ini belum memenuhi seluruh janji-janjinya semasa kampanye Pemilukada 2012 lalu, kata Koordinator FANPD, Tgk Hasnawi Ilyas alias Awi Juli, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Sabtu (11/5).

Lebih lanjut Hasnawi mengatakan, referendum tersebut akan digelar bersama seluruh rakyat Aceh, yang nantinya akan berlangsung di Banda Aceh yaitu di halaman kantor Gubernur Aceh dan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

"Referendum itu bukanlah referendum untuk memisahkan diri dari NKRI. Akan tetapi referendum ini adalah sebagai bentuk tuntutan rakyat Aceh terhadap 21 poin janji Zikir,” jelas Awi Juli.

Adapun dalam tuntutanya, FANPD meminta pemerintah Aceh untuk menuntaskan MoU Helsinky pada poin 3, 2 dan 5 tentang Pemerintah RI akan mengalokasikan tanah pertanian dan dana yang memadai kepada Pemerintah Aceh dengan tujuan untuk memperlancar reintregasi mantan pasukan GAM ke dalam masyarakat, serta kompensansi bagi tahanan politik dan kalangan sipil yang terkena dampak konflik.

Dalam hal ini apabila pemerintah mengabaikan poin-poin yang dimaksud maka referendum tak akan dibubarkan. Dan pihaknya juga akan terus menyebarkan selebaran kepada seluruh rakyat Aceh agar mendukung rencana referendum itu.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]