Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
Tri Kurnia Kembalikan Uang Rp 400 Juta ke KPK
Monday 20 May 2013 18:27:46

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, kembali meyita uang dari Artis Dangdut Tri Kurnia, yang di duga kuat dari hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari tersangka Ahmad Fathanah.

Tri Kurnia pagi hari tadi sekitar pukul 10:30 Wib mendatangi gedung KPK, dan hal ini di benarkan oleh Juru Bicara KPK Johan Budi.

"Benar menurut penyidik KPK, Tri Kurnia mengembalikan uang kepada penyidik, sebesar Rp 400 juta," ujar Johan.

Di tambahkan Johan sebelumnya Tri Kurnia juga telah di periksa sebagai saksi, dan dalam pemeriksaan awal itu Tri Kurnia berjanji akan mengembalikan pemberian tersangka (AF).

KPK memperoleh data tentang adanya aliran dana kepada Tri Kurnia, "namun uang yang bersangkutan itu bukan di rampas, di sita sementara untuk penyidikan, bila di putusan hakim, dan di perintah untuk dikembalikan maka barang itu akan di kembalikan," ujar Johan Budi Kembali.

Sampai saat ini, KPK belum mendapat data-data tentang adanya aliran dana hasil tindak kejahatan korupsi (AF) ke Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Seperti yang sudah di beritakan sebelumnya, menurut data dan laporan PPATK, dana dari tersangka suap Kuota Import daging sapi (AF), mengalir ke 20 wanita, dan sebagian wanita ini sudah mengembalikan berupa uang, perhiasan, mobil, seperti artis Vitalia Sesha, Ayu Azhari, Tri Kurnia, Maharani Suciono, Dewi Kirana.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]