Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Bus Transjakarta
Transjakarta Uji Coba Pemisahan Penumpang
Wednesday 30 Nov 2011 19:19:26

Ilustrasi pelecehan seksual (Foto: Ist)
*Untuk kurangi pelecehan seksual terhadap penumpang perempuan

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Bus Transjakarta ternyata tidak aman bagi kaum hawa. Buktinya, penumpang perempuan kerap mengalami pelecehan seksual. Bahkan, kasus pelecehan seksual yang terjadi tahun ini meningkat ketimbang tahun lalu.

Berdasarkan data Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta, tercatat pada Januari-November 2011 telah terjadi sebanyak delapan kasus pelecehan seksual di bus Transjakarta. Angka ini meningkat dibanding tahun 2010 yang hanya sebanyak empat kasus.

"Kasus pelecehan seksual memang mengalami peningkatan karena saat ini total 10 koridor bus Transjakarta telah beroperasi. Bahkan tahun ini, jumlah penumpang juga semakin bertambah yang rata-rata mencapai 350 ribu penumpang per hari, sedangkan tahun lalu hanya tercatat 280 ribu penumpang per hari," kata Kepala BLU Transjakarta Muhammad Akbar di Jakarta, Rabu (30/11).

Untuk meminimalisir tindak asusila di bus Transjakarta, imbuh dia, pihaknya tengah melakukan uji coba pemisahan penumpang laki-laki dan perempuan di atas bus. Uji coba sendiri dilakukan sejak pekan lalu. "Kami memang lagi mencoba ke arah sana. Kami coba di waktu-waktu yang memungkinkan, dengan mengarkan penumpang wanita di bagian depan dan pria di bagian belakang," jelas Akbar.

Sementara menurut seorang penumpang, Siska (29) merasa pemisahan penumpang di dalam bus itu, dapat menciptakan rasa aman bagi penumpang perempuan. Pasalnya, kaumnya kerap menjadi korban pelecehan seksual. "Kalau lagi penuh suka desak-desakan, suka risih juga. Apalagi nempel sama laki-laki. Kalau dipisah seperti ini jadi lebih nyaman," jelasnya.

Sebelumnya, kasus pelecehan seksual terakhir dialmai seorang siswi SMK berinisial IF (15). Ia mengalami peristiwa itu, saat menumpang busa Transjakarta koridor VII (Kampung Rambutan-Kampung Melayu) pada 23 November lalu. Korban mendapat perlakuan kurang simpatik dari pelaku Ahmad Afriansyah (41). Ia digerangi bagian paha dan bokong oleh pelaku. Tapi aksi bejat pelaku dipergoki Damaris Marlisa (43) penumpang lainnya dan menggiring pelaku Mapolsek Jatinegara, Jakarta Timur.(bjc/irw)


 
Berita Terkait Bus Transjakarta
 
Awas Masuk Jalur Trans Jakarta Denda Rp 1 juta
 
Bus Transjakarta Koridor I Terbakar
 
Pejalan kaki Tewas Terlindas Bus Transjakarta
 
Transjakarta Laporkan Pembajakan Tiga Bus Feeder
 
Pamen Polri Tewas Terlindas Bus Transjakarta
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]