Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pembunuhan
Tragis, Pelaku Mutilasi di Cengkareng, Ibu Kandung Sendiri
2016-10-03 21:14:56

TKP Kasus mutilasi yang menggegerkan warga di Gang Jaya 24, RT 04/10, Cengkareng Barat, Jakarta Barat.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - M (28) seorang ibu tega membunuh dan memutilasi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 1 tahun bernama Arjuna. Beruntung anak pertamanya berhasil kabur dan selamat dari kesadisan sang Ibu. Kasus mutilasi menggegerkan warga Gang Jaya 24, RT 04/10, Cengkareng Barat, Jakarta Barat.

Kasus ini terbongkar saat anak pertama yang berusia 10 tahun, tiba-tiba keluar rumah sambil menangis. Warga sekitar lokasi lalu menanyakan penyebabnya.

"Itu sekitar jam 20.00 WIB, anaknya yang gede lari ke rumah sambil nangis. Terus pas dicek sama warga, pelaku sudah membunuh anaknya (Anak kedua)," kata Abdul Rahman, seorang warga di sekitar lokasi, Senin (3/10).

M kini telah di tetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan tewas dengan cara memotong bagian kemaluan, jari, kuping, dan merobek dada korban dengan menggunakan senjata tajam. M merupakan istri dari seorang anggota Polisi Aipda Deny Siregar, anggota Provos Polda Metro Jaya.

"Iya benar (Anggota Polda Metro Jaya). Kita akan jerat pelaku dengan pasal 338 KUHP. Pelaku akan di hukum 10 tahun penjara," ujar Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono.

Awi melanjutkan, pelaku juga dapat dijerat dengan pasal berlapis bila terbukti ada unsur pembunuhan berencana usai dilakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun barang bukti.

Kendati demikian, Awi belum mengetahui apakah pelaku melakukan tindakan sadis itu secara sadar atau tidak sadar. Pasalnya, sampai saat ini petugas masih terus melakukan pemeriksaan psikologis pelaku.

"Itu masih kita dalami. Nanti pemeriksaan psikologis yang akan menentukan sadar atau tidaknya pelaku pada saat melakukan hal tersebut," papar Awi.

Pelaku sudah ditahan di penjara Polsek Cengkareng, petugas kepolisian masih mendalami kasus ini.(bh/as)


 
Berita Terkait Pembunuhan
 
Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
 
Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
 
Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
 
Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
 
Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]