Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Telekomunikasi
Trafik Komunikasi Naik pada Lebaran
Friday 24 Aug 2012 23:37:21

Tower Antena Perangkat Telekomonikasi di Kotabumi (Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Komunikasi dan Informatika memperkirakan, dalam beberapa hari menjelang dan saat lebaran nanti, akan terjadi lonjakan trafik telekomunikasi yang cukup signifikan. Untuk itu, masyarakat juga diminta agar mewaspadai hal ini karena potensi akan terjadi hang pada perangkat telekomunikasi cukup tinggi.

Siaran tertulis Kemenkominfo, di Jakarta, beberapa pesan lalu menjelaskan, pada saat lebaran, yakni H-1 hingga H+1, akan terjadi lonjakan trafik layanan SMS yang berkisar antara 20% - 30% dari hari - hari biasa, atau secara total diperkirakan akan ter - deliver sebanyak 4 miliar SMS yang saling terkirim diseluruh penyelenggara telekomunikasi di Indonesia.

Layanan pesan tersebut belum termasuk yang dikirimkan melalui layanan MMS, BBM, dan WhatsApp Messenger yang cenderung meningkat hingga sebanyak 95 juta layanan pesan atau mengalami kenaikan hingga lebih dari 270% dibandingkan hari - hari biasa yang terkirim searah dengan makin meningkatnya penggunaan layanan tersebut yang dikirimkan melalui multi smartphone seperti BlackBerry dan Android.

Sedangkan untuk layanan suara, diperkirakan secara total akan berlangsung pembicaraan hingga 2,5 miliar menit dalam tiga hari tersebut pada saat yang bersamaan dari puluhan juta pengguna layanan telekomunikasi, atau meningkat rata-rata sekitar 35% jika dibandingkan kondisi normal.

Adapun untuk komunikasi data, seperti untuk penggunaan internet, akan mengalami kenaikan hingga sekitar 238 terabytes atau meningkat rata - rata sekitar 25% - 33% jika dibandingkan kondisi normal.

Atas hal ini, Kemenkominfo mengimbau kepada seluruh penyelenggara telekomunikasi untuk mensiagakan call center atau contact center secara aktif (bukan answering machine yang pasif) yang secara aktif, persuasif, komunikatif dan informatif dapat memberikan informasi sebaik mungkin seandainya menerima keluhan, pengaduan dan pertanyaan dari masyarakat. Hal ini selain untuk mengantisipasi kemungkinan fluktuatifnya kualitas layanan telekomunikasi, juga terhadap kemungkinan maraknya penipuan menggunakan layanan SMS.

Selain itu, Kemenkominfo juga meminta pengguna layanan telekomunikasi, untuk efisien dalam mengantisipasi, dari sisi waktu dan kuantitas data yang dikirimkan. Selain itu, meskipun setiap pengguna berhak berapapun membroadcast pesan, namun lebih disarankan tidak seketika langsung dikirim semuanya, karena potensi akan terjadi hang (perangkat tiba - tiba tidak berfungsi) cukup tinggi, dan akibatnya justru harus dikirim ulang. Ini artinya kesalahan tidak pada kualitas layanan penyelenggara telekomunikasi. Lebih disarankan untuk dikirim secara bertahap.(bhc/jnw/rt)


 
Berita Terkait Telekomunikasi
 
Ingin Beli Smartphone 5G? Ini Perbedaan Jaringan 4G dan 5G
 
Kesenjangan Digital Masih Tinggi, Wakil Ketua MPR: Perlunya Kolaborasi dan Akselerasi Kinerja Digital
 
Kemenkominfo Imbau Masyarakat Beli STB Seperti Ini, Biar Aman
 
Nonton Siaran TV Digital Tanpa Set Top Box, Ternyata Ini Caranya
 
Ngebreak Pakai Radio Amatir Ayahnya, Gadis 8 Tahun Berhasil Jalin Kontak dengan Astronot NASA di ISS
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]