Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pilpres
Tom Lembong Sambut Tantangan Luhut: Mungkin Dia Wakili Prabowo
2024-01-29 23:38:19

Ilustrasi. Pettambangan.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Co-Captain Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menyambut ajakan Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, untuk menengok tambang nikel di Weda Bay dan Morowali kepada cawapresnya, Muhaimin Iskandar. Ia menyebut undangan itu mungkin mewakili paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto.

"Dan kita (sudah) diskusi banyak berdua dan Pak Muhaimin sangat welcome, sangat positif terhadap undangan Pak Menko Maritim yang mungkin juga sekalian wakili Pak Prabowo," ucapnya ditemui di markas Timnas AMIN, Jl Diponegoro 10, Menteng, Jakarta, Senin (24/1).

Ia menyebut baik Cak Imin ataupun dirinya merespons dengan sangat positif ajakan melihat tambang nikel itu. "Kita tanggapi sangat positif," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Luhut bicar mengenai hilirisasi yang dinilai oleh Cak Imin dilakukan dengan ugal-ugalan. Lewat video yang diunggah Luhut di akun Instagramnya, @luhur.pandjaitan, dia mengajak Cak Imin untuk mengecek langsung ke Morowali dan Weday Bay yang menjadi pusat hilirisasi nikel Indonesia.

"Saya pengin sebenarnya mengundang Muhaimin tuh berkunjung ke Weda Bay, ke Morowali, untuk lihat sendiri. Seeing is believing. Daripada Anda berbohong ke publik yang menurut saya itu satu karakter yang nggak bagus. Untuk mencapai satu posisi Anda membohongi publik dengan memberikan informasi seperti tadi," ungkap Luhut dalam videonya, dikutip Rabu (24/1) pekan lalu.

Cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menanggapi ajakan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan untuk menengok tambang nikel di Weda Bay dan Morowali. Cak Imin pun membuka kemungkinan mengajak Tom Lembong.

"Iya nanti kita lihat, bisa nggak ini Pak Tom (ikut). Insyaallah, Insyaallah," kata Cak Imin di Pura Seni, Yogyakarta, tadi.(dnu/dnu/detik/bh/sya)


 
Berita Terkait Pilpres
 
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
 
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
 
Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
 
Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
 
Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]