Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Pakistan
Tolak Korupsi, Ulama Pakistan Ancam Revolusi
Tuesday 15 Jan 2013 18:35:10

Tahirul Qadri.(Foto: Ist)
PAKISTAN, Berita HUKUM - Protes anti-korupsi berlanjut di Pakistan. Protes yang dipimpin oleh ulama Tahirul Qadri ini menuntut agar pemerintah melakukan pemberantasan korupsi atau bubarkan roda pemerintahan bila tidak mampu memberantas korupsi.

Aksi unjuk rasa yang berlangsung di luar gedung Parlemen Pakistan ini akhirnya berakhir dengan bentrokan antara pasukan keamanan dengan pengunjuk rasa. Polisi melepaskan tembakan peringatan ke udara dan tembakan gas air mata untuk mengatasi para pengunjuk rasa.

Bentrokan pun merebak setelah para pengunjuk rasa melempar baru ke arah pasukan keamanan yang menjaga gedung parlemen. Hal ini memicu tindakan dari pihak berwenang.

Selama protes berlangsung, Qadri mendesak dilakukannya reformasi pemilihan umum. Tetapi, pihak pemerintah justru menuduhnya hendak menunda pemilu yang direncanakan akan berlangsung pada Mei mendatang.

Ulama itu menginginkan pihak militer dan kehakiman dilibatkan untuk mengatur pemerintahan transisi, usai pemilu mendatang. Di hadapan puluhan ribu pendukungnya, Qadri mendesak agar tindakan keras dilakukan untuk mencegah sosok yang korup dan kriminal masuk ke dalam pemerintahan.

"Secara moral, pemerintah dan anggota parlemen sudah tidak berkuasa lagi. Saya memberikan tenggat waktu untuk pemerintah membubarkan parlemen dan perwakilan daerah, hingga esok hari (Rabu 16 Januari). Setelah itu, perwakilan rakyat akan mengambil keputusannya sendiri," tutur Qadri, seperti dikutip BBC, Selasa (15/1).

Gaya pidato yang flamboyan ditunjukkan oleh Qadri dalam beberapa pekan terakhir dan membuatnya makin terkenal di kalangan rakyat Pakistan. Namun banyak pihak yang mencurigai bahwa Qadri secara rahasia mendapatkan dukungan dari kalangan militer.

Tetapi Qadri menolak tuduhan tersebut. Dirinya bersikeras tidak memiliki kaitan dengan institusi militer. Ia mengklaim sebagai sosok yang mendukung demokrasi.(oke/bhc/mdb)


 
Berita Terkait Pakistan
 
Mantan Perdana Menteri Imran Khan Diringkus KPK Pakistan
 
Imran Khan, Mantan PM Pakistan, Ditembak Saat Protes Pemerintah - Siapa Terduga Pelaku?
 
Mahasiswa Pakistan Disiksa Hingga Tewas karena 'Menista' Agama
 
Serangan Bunuh Diri di Sekolah Polisi Pakistan, Puluhan Tewas
 
Bioskop-Bioskop Pakistan Boikot Film India Akibat Ketegangan di Kashmir
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]