Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kompolnas
Tingkatkan Sinergitas dan Koordinasi, KPK-Kompolnas-Komjak Tandatangani Nota Kesepahaman
Wednesday 08 May 2013 16:29:33

Ketua KPK, Abraham Samad.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan dua institusi pengawas kinerja lembaga penegak hukum, Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak) terkait pemberantasan tindak pidana korupsi. Penandatanganan dilakukan antara KPK dengan Kompolnas dan KPK dengan Komjak pada Rabu (8/5), di Gedung KPK, Jl. HR. Rasuna Said Kavling C-1, Kuningan, Jakarta.

Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan bahwa tujuan kerjasama ini adalah meningkatkan sinergi dan koordinasi antara KPK dengan Kompolnas dan Komjak dalam upaya pemberantasan korupsi sesuai dengan kewenangan masing-masing. Melalui nota kesepahaman ini, tambah Abraham, KPK, Kompolnas dan Komjak akan meningkatkan kerjasama dan koordinasi dalam penerapan praktik good governance sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang terintegrasi.

“Implementasinya meliputi pembangunan sistem integritas nasional, perluasan dan peningkatan kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun program lainnya,” tegas Abraham.

Lebih lanjut, Abraham menjelaskan, lingkup kerja sama juga mencakup pertukaran informasi dan data, bidang pendidikan/pelatihan, kajian dan penelitian, serta sosialisasi. Selain itu, kerja sama ini juga dimaksudkan untuk optimalisasi dan efektifitas pemberantasan korupsi dengan menjaga profesionalisme dan standar etik dalam penegakan hukum agar sesuai dengan kewenangan dan tugas pokok serta fungsi masing-masing lembaga.

“Transparansi, akuntabilitas dan etik dalam penegakan hukum merupakan tanggung jawab kita bersama untuk mengawasinya. Kompolnas dan Komjak beserta seluruh jajarannya telah membangun dan meningkatkan etika profesi dalam pengawasan masing-masing lembaga,” tandas Abraham.

Abraham juga berharap, bahwa momentum penandatanganan nota Kesepahaman ini dapat menjadi pintu masuk bagi sinergi ketiga lembaga ini untuk bekerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. “Termasuk menjaga, menegakkan hukum, dan meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum,” pungkasnya.(kpk/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kompolnas
 
Kompolnas Berharap Proses Seleksi PAG di Polda Metro Kedepankan Prinsip BETAH
 
Kompolnas Puji Kesigapan Bidpropam Polda Metro Periksa Oknum Polisi yang Cekcok dengan Paspampres
 
Kompolnas: Polri Luar Biasa Sigap Bantu Pemerintah Atasi Pandemi Covid-19
 
Kompolnas Sambut Baik Biro Paminal Divpropam Polri Adakan Patroli Siber
 
Kompolnas ke Bidpropam Polda Metro: Bagus, Jika Layanan Pengaduan Dapat Pujian dari Pelapor
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]