Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Prostitusi
Tindak Tegas Praktik Prostitusi Gay di Kota-Kota Besar
2017-10-11 06:47:48

Ilustrasi. Penangkapan praktik pesta seks dan prostitusi sesama jenis berkedok SPA.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis mengapresiasi Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat (Jakpus) yang berhasil mengamankan setidaknya 51 pengunjung Sauna yang disinyalir melakukan pesta gay berkedok SPA di Bilangan Gambir, Jakarta Pusat.

"Saya mengapresiasi kinerja Polres Jakarta Pusat yang secara tegas menindak praktik prostitusi di lingkungannya," katanya dalam rilis yang diterima Parlementaria, Senin (9/10).

Walau demikian, Iskan berharap agar pengawasan diperketat, sehingga penyalahgunaan fasilitas umum untuk praktik pesta seks dan prostitusi sesama jenis, tidak terualang lagi. Menurutnya, pihak kepolisian harus terus memantau praktik penyimpangan seksual yang semakin marak di kota-kota besar.

"Bisa jadi ini merupakan puncak gunung es dari maraknya prostitsi sesama jenis di kota-kota besar di Indonesia. Sehingga jika kepolisian semakin sering menindak, maka akan semakin baik," ujarnya.

Indikasi maraknya praktk prostitusi di kota besar, seperti Jakarta itu, menurut Iskan terlihat dari terungkapnya kasus serupa, ketika Polda Metro pada Mei 2017 menggerebek pesta seks kaum gay di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Barat.

"Itu artinya pada 2017 ini sudah dua kasus pesta gay di Jakarta yang berhasil diungkap. Bisa jadi di tempat lain masih ada praktik semacam itu, namun belum tersentuh," katanya.

Legislator Dapil Sumut II ini meminta kepolisian terus menindak tegas praktik ini, apalagi adanya ancaman hukumannya cukup berat. Jika dijerat dengan Undang-Undang Pornografi. Jika pengelola tempat hiburan sengaja menyediakan praktik semacam itu, maka menurutnya layak dicabut izinnya.

"Jadi jika ada semacam pesta gay, sudah pasti ada sosialisasinya, walau untuk kalangan terbatas. Sehingga sudah bisa dijerat UU Pornografi karena mempublikasikan unsur pornografi," pungkasnya.(hs,mp/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Prostitusi
 
Bongkar Praktik Prostitusi di RedDoorz TIS Square Tebet, Polisi: Joki dan Ada Anak Dibawah Umur Diamankan
 
Polisi Tangkap Artis VA dan AS terkait Prostitusi Online
 
Polisi Membongkar Kembali Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata
 
Polisi Ungkap 2 Tersangka Kasus Prostitusi Online Berkedok Pijat Tradisional di Kalibata City
 
FPI Desak Penegak Hukum Menjemput Kembali Para PSK Online yang Dipulangkan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]