Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Kasus Century
Tim Terpadu Kesulitan Mengambil Aset Century Di Hongkong dan Swiss
Wednesday 20 Jun 2012 14:43:09

Bank Cenruty (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Anggota Tim Terpadu Perburuan(TTP) Aset Century, mengaku kesulitan mengambil aset Bank Century yang berada di negara Hongkong dan Swiss. Hal itu diungkapkan anggota TTP Aset Century, Darmono saat rapat dengan Timwas Century di Gedung DPR pada Rabu siang ini.

"Masalahnya otoritas Hongkong, menganggap keputusan Pengadilan Jakarta Pusat belum bisa diartikan sebagai perintah perampasan. Maka, tim kita berkoordinasi dengan pengadilan Jakarta Pusat. Supaya pihak Pengadilan mengupayakan melakukan penetapan aset itu," ungkap Darmono, Rabu (20/06).

Bahkan, Darmono menambahkan, keputusan tersebut dianggap sebagai pelanggaran pidana di Pengadilan negara lain. "Seperti, Swiss yang menganggap keputusan tersebut ada masalah administrasi negara. Sehingga tidak bisa dijadikan alasan merampas aset," paparnya

Darmono menjelaskan, nilai aset Bank Century di Swiss mencapai 155 juta dollar AS. Sedangkan di Hongkong terdiri dari Rp. 86 miliar uang tunia, surat berharga senilai 388.8 juta dollar AS dan 650.6 juta dolar Singapura, "dengan total 6 triliun rupiah," terangnya

Oleh karenanya, Darmono pastikan timnya sedang merumuskan kembali fakta-fakta hukum dalam kasus tersebut agar Pemerintah Swiss mengartikan tersebut adalah pelanggaran pidana.

Sementara itu Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Amir Syamsudin
Menjelaskan, menyangkut pengembalian aset Century di Hongkong, pihak Hongkong meminta perintah penyitaan yang diajukan pihaknya menurut sistem hukum di Hongkong kurang jelas. "Sehingga kemudian dilakukan beberapa kali meeting dengan pihak praktisi hukum," ujarnya pada kesempatan yang sama.

Seperti diketahui, aset Bank Century tercecer di beberapa negara, Hongkong, Bahama, Swiss dan Singapura. Dalam rapat kali ini Darmono baru membeberkan uang yang berada di Hongkong dan Swiss. Rapat diikuti Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kejaksaan Agung, Kementrian Sekerataris Negara. (bhc/biz)


 
Berita Terkait Kasus Century
 
Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
 
SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
 
Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
 
Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
 
Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]