Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
DPO
Tim Tabur Kejaksaan Sumatra Utara Tangkap Buronan Penjual Pizza
2021-01-06 07:38:49

Buronan Sebastian Hutabarat ditangkap saat menjual Pizza (Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan RI Di Sumatra Utara terus bergerak cepat memburu para buronan yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Alhasil tim Tabur yang dipimpin Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Dwi Setyo Budi Utomo, berhasir menangkap buronan.

"Buronan yang kami amankan itu bernama Sebastian Hutabarat, terpidana kasus penghinaan terhadap orang melanggar pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ini buronan kedua di tahun 2021," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Sunarta, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/1).

Alasan Jaksa menangkap Sebastian Hutabarat adalah karena Dia dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan atas dugaan tindak pidana penistaan.

Sebastian Hutabarat ditangkap di Kota Balige, Kabupaten Toba, pada Selasa, 5 Januari 2021, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 167/Pid/2020/PT.MDN tanggal 08 April 2020 jo Putusan PN Balige Nomor : 78/Pid.B/2019/PN.Blg tanggal 09 Januari 2020.

Sebastian Hutabarat divonis 1 bulan penjara lantaran terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan. Nadin karena terpidana Sebastian Hutabarat mengabaikan putusan pengadilan tersebut meski sudah dipanggil secara patut selama 3 kali oleh jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir.

Terpidana Sebastian Hutabarat selama melarikan diri berprofesi sebagai penjual Pizza Andaman di Balige, Kabupaten Toba Samosir dan saat ditangkap terpidana tidak melakukan perlawanan.

"Selanjutnya terpidana langsung dibawa ke Kejari Toba Samosir untuk dilaksanakan eksekusi ke Lemabaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 3 Pangurururan," ungkapnya.

Lebih lanjut Sunarta menyatakan, program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya, dari berbagai wilayah di Indonesia.

"Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," katanya.

Sunarta menegaskan, bahwa jaksa selaku eksekutor tetap akan melaksanakan eksekusi terhadap para terpidana berapapun hukuman yang dijatuhkan hakim terhadap para terpidana.

Oleh karena itu, Jamintel Kejaksaan ini mengimbau agar para buronan segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Dimanapun Merdeka bersembunyi akan kami kejar dan tangkap para buronan itu," pungkasnya.(bh/ams)


 
Berita Terkait DPO
 
KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
 
Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
 
Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
 
DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
 
Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]