Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Aceh
Tim Klarifikasi Provinsi Aceh Kunjungi Asam Peutek
Thursday 23 May 2013 17:16:50

Geuchik Suwito memberikan kata sambutan, pada saat Acara Penyambutan Tim Klarifikasi dari Privinsi Aceh, Kamis (23/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Geuchik Suwito Beserta ratusan warga gampoeng Asam Peutek, kecamatan Langsa Lama, kamis (23/5), menyambut Tim klarifikasi penilaian Gampoeng terbersih seluruh Aceh di halaman kantor Geuchik Gampoeng tersebut.

Gampong Asam Peutek, merupakan desa terbersih dan terbaik hasil penilaian Tim klarifikasi dari Pemerintahan Kota Langsa, desa tersebut mendapat Juara umum dari 56 dalam 5 Kecamatan dalam Wilayah Kota Langsa.

Walikota Langsa Tgk Usman Abdullah SE besama Tim klarifikasi Provinsi Aceh, disambut langsung Geuchik Gampong Asam Peutek Suwito, bersama Tim penggerak PKK dan ratusan warganya.

Suwito, dalam kata sambutannya mengatakan sangat berterima kasih kepada Walikota Langsa, yang telah memberikan nilai terbaik untuk desa Asam Peutek, kami sangat berharap pada Tim klarifikasi penilaian dari provinsi Aceh, dapat merekomendasi desa Asam Peutek.

Menjadi desa terbaik untuk seluruh Aceh, warga di sini sangat berharap, Gampoeng Asam peutek dapat meraih juara I di tingkat provinsi Aceh.

Turut di hadir pada upacara tersebut, Camat, Kecamatan Langsa Lama, Kapolsek Langsa Timur, Danramil 30 Alur Pinang ( Langsa Timur ), Kepala BPM Kota Langsa, Kepala Dinas, Kepala Badan dan Kantor serta undangan lainnya dari unsur Muspida Plus.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]