Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
DPO
Tim Intelijen Kejagung Berhasil Tangkap Buronan Yosef Tjahjadjaja Terkait Korupsi di Bank Mandiri
2021-07-14 23:34:44

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Ebenezer Simanjuntak.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung), berhasil menangkap buronan terpidana korupsi Yosef Tjahjadjaja di Jakarta Timur (Jaktim), pada Selasa (13/7). Yosef, ditangkap tim intelijen kejaksaan, bersama tim kepolisian Polda Jawa Barat (Jabar), setelah sebelumnya dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2006.

"Yosef Tjahjadjaja merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi, pembobolan Bank Mandiri, cabang Mampang, Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel)," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Ebenezer Simanjuntak, dalam siaran persnya yang diterima awak redaksi Beritahukum.com di Jakarta pada, Selasa (13/7).

Menurut Leonard, Yosef Tjahjadjaja sudah pernah divonis bersalah, terkait kerugian negara Rp 120 miliar, pada 2004. Vonis pengadilan, sampai tingkat Mahkamah Agung (MA) pada 2006 yang sudah inkrah menghukum Yosef Tjahjadjaja selama 11 tahun penjara. Akan tetapi, laki-laki 54 tahun tersebut, berhasil kabur, dan masuk dalam kejaran kejaksaan, dan kepolisian selama lebih dari 15 tahun.

Yosef Tjahjadjaja menjadi terpidana, dan buronan selama ini, terkait dengan aksinya bersama-sama membobol keuangan Bank Mandiri cabang Mampang Prapatan, Jaksel, pada 2004. Karena kata Leonard terpidana Yosef Tjahjadjaja sebelumnya diminta mencarikan dana untuk ditempatkan di Bank Mandiri, cabang Mampang Prapatan. Yosef Tjajadjaja memenuhi penempatan dana tersebut senilai Rp 200 miliar dari PT Jamsostek.

Selanjutnya, imbuh Kapuspenkum Kejagung ini, atas penempatan Rp 200 miliar tersebut, Yosef Tjajadjaja bersama-sama dengan Agus Budio Santoso, dari PT Rifan Financindo Sekuritas, meminta imbalan fasilitas dan untuk mengucurkan kredit kepada Aleander J Parengkuan, di PT Dwinogo Manunggaling Roso. "Dengan cara deposito PT Jamsostek (Rp 200 miliar) dijadikan jaminan kredit oleh terpidana Yosef Tjajadjaja, atas bantuan kepala cabang Bank Mandiri cabang Mampang Prapatan," imbuhnya.

Dalam kasus tersebut, Kepala Cabang Bank Mandiri, Mampang Prapatan, Charto Sunardi juga diputus bersalah dan dihukum 15 tahun penjara. Terkait dengan jaminan kredit tersebut, pencairannya dibagi ke dalam 10 bilyet giro yang diberikan kepada Alexander J Parengkuan di PT Dwinogo Manunggaling Roso.

"Di mana awalnya, dana tersebut digunakan untuk membangun rumah sakit jantung. Namun terbukti di pengadilan, dana tersebut digunakan untuk kepentingan Alexander J Parengkuan," ungkap Leonard seraya mengatakan atas pengucuran kredit tersebut, Yosef Tjajadjaja mendapat imbalan uang Rp 6,4 miliar. Dan perusahaanya, PT Rifan Financindo Sekuritas mendapatkan imbalan 7,5 persen dari jumlah kredit.

"Akibat dari pencairan kredit yang tidak sesuai dengan prosedur tersebut, menyebabkan kerugian negara, dan menguntungkan diri sendiri, dan orang lain," tandas Leonard sambil mengatakan terkait kasus tersebut, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta menyatakan Yosef Tjajadjaja bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 UU 31/1999, dan dihukum 11 tahun penjara. Vonis tersebut, juga dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, juga sampai tingkat kasasi di MA, pada 2006.(bh/ams)


 
Berita Terkait DPO
 
KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
 
Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
 
Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
 
DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
 
Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]