Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pilpres
Tim Hukum Paslon 02 Nilai Janggal Harta Kekayaan Jokowi Bertambah Rp 13 Miliar Hanya Dalam 13 Hari
2019-06-14 20:19:18

Bambang Widjojanto (kanan) dan Denny Indrayana (kiri), Tim Hukum Paslon 02.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto mempersoalkan sumbangan dana kampanye Pilpres 2019 dari Capres 01, Joko Widodo.

Bambang mengungkapkan, di dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) tertanggal 25 April 2019, angka sumbangan pribadi Jokowi disebutkan sebesar Rp 19.508.272.030.

"Tapi, dalam waktu 13 hari menjadi janggal ketika Kas dan Setara Kas di dalam harta kekayaan pribadi Joko Widodo berdasarkan LHKPN hanya berjumlah 6 miliaran tertanggal 12 April 2019 mampu menyumbang ke rekening kampanye Rp 19 miliar pada tanggal 25 April 2019. Bertambah Rp 13 miliaran dalam waktu 13 hari," papar Bambang saat membacakan materi gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 di ruang persidangan Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).

Selain itu, Bambang menyebut kejanggalan lainnya dari sumbangan dana kampanye paslon 01.

Bambang kemudian mengutip siaran pers Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyatakan ada sumbangan yang diterima paslon 01 dari dua kumpulan bernama Golfer TRG dan Golfer TBIG. .

Disebutkan dalam laporan ICW dimaksud, perkumpulan Golfer TRG menyumbang Rp 18.197.500.000, sementara perkumpulan Golfer TBIG sebesar Rp 19.724.404.138.

Bambang mengklaim, sumbangan melalui dua kelompok perusahan Golfer itu bertujuan untuk mengakomodasi penyumbang yang tidak ingin diketahui identitasnya.

"Sudah sangat jelas di atas adanya kecurangan, dugaan menyamarkan sumber asli dana kampanye yang bertujuan memecah sumbangan agar tidak melebih batas dana kampanye dari kelompok sebesar Rp 25.000.000.000," ucap mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu di hadapan majelis hakim konstitusi.(wv/RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait Pilpres
 
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
 
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
 
Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
 
Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
 
Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]