Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Hukuman Mati
Tikam 22 Anak SD, Pria China Dihukum Mati
Friday 13 Dec 2013 21:28:06

Ilustrasi, pembunuhan menikam dari belakang.(Foto: Ist)
CINA, Berita HUKUM - Seorang pria yang menikam 22 pelajar Sekolah Dasar (SD) di China hari ini dijatuhi hukuman mati. Vonis mati ini dijatuhkan oleh pengadilan rakyat di kota Xinyang.

Seperti dilansir kantor berita AFP, Jumat (13/12), pria bernama Min Yongjun tersebut dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana dan dia pun divonis mati. Vonis mati ini dijatuhkan hampir setahun setelah pria berumur 37 tahun itu menyerbu sebuah SD di Henan dan menikam membabi-buta puluhan siswa.

Tak ada yang tewas dalam insiden brutal tersebut. Namun 22 anak luka-luka akibat tikaman pria tersebut. Insiden ini terjadi di hari yang sama ketika 20 anak tewas ditembak di sebuah SD di Newtown, Connecticut, Amerika Serikat.

Dari rekaman CCTV terlihat Min mengejar sekelompok anak yang panik lewat gerbang sekolah yang tidak dijaga petugas keamanan. Setelah itu beberapa orang dewasa masuk dan mengejar Min.

Sesuai aturan hukum di China, mereka yang merencanakan atau mencoba membunuh bisa didakwa pembunuhan berencana, meskipun tak ada korban yang tewas.

Vonis mati ini disambut gembira publik China, khususnya para pengguna media sosial. "Benar-benar pembunuh yang penuh kebencian, meletakkan tangannya ke anak-anak," tulis seorang user.

Belum jelas kapan eksekusi mati tersebut akan dilaksanakan.(ita/AFP/bhc/rby)


 
Berita Terkait Hukuman Mati
 
Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
 
Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
 
AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
 
DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
 
Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]