Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
BPJS
Tiga Pelayanan Dicabut, Ketua DPR Minta Penjelasan Direksi BPJS Kesehatan
2018-07-31 07:17:20

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menerima Brevet Kehormatan Hiu Kencana dari Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Siwi Sukma Adji melalui upacara bawah air didalam kapal selam KRI Ardadedali-404 dengan melintasi Teluk Jakarta.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta penjelasan secara yang terperinci kepada Direktur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terkait perintah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang mencabut tiga peraturan pelayanan kesehatan. Adapun tiga layanan yang dimaksud adalah penjaminan pelayanan katarak, pelayanan persalinan dengan bayi baru lahir sehat serta pelayanan dan rehabilitasi medik.

"Kita tidak bisa berspekulasi, harus ada penjelasan secara gamblang dari pihak terkait dan yang paling bertanggung jawab dalam mengeluarkan peraturan yang tidak berpihak ke masyarakat ini," jelas Bamsoet, sapaan akrabnya saat ditemui Perlementaria setelah menerima penyematan Brevet Hiu Kencana di Pangkalan Komando Lintas Laut Militer Tanjung Priok, Jakarta, Senin (30/7).

Politisi Partai Golkar ini juga telah mendorong Komisi IX DPR RI agar meminta Kemenkes untuk segera mendesak BPJS Kesehatan melakukan reformasi birokrasi di lingkungan BPJS Kesehatan. Reformasi harus dilakukan menyeluruh baik di pusat maupun di daerah, dan berkoordinasi dengan seluruh Rumah Sakit yang menjadi mitra dari BPJS Kesehatan.

Melalui Komisi IX DPR RI, politisi dapil Jawa Tengah ni meminta Direktur Utama BPJS Kesehatan untuk lebih hati-hati dan memperhatikan tata cara pembentukan peraturan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan.

"Peraturan tidak bisa dikeluarkan begitu saja, ada undang-undang yang mengatur mekanisme pembuatannya. Tentu saja agar peraturan yang dihasilkan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi," tukasnya.

Sebelumnya, diketahui Pihak BPJS Kesehatan mengaku aturan itu merupakan upaya optimalisasi implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Pembatasan tiga layanan kesehatan diatur dalam Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018.

Terbitnya peraturan ini mengacu pada ketentuan perundang-undangan khususnya Undang-undang (UU) Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Pasal 24 ayat (3) yang menyebutkan BPJS Kesehatan dapat mengembangkan sistem pelayanan kesehatan, sistem kendali mutu pelayanan, dan sistem pembayaran pelayanan kesehatan untuk meningkatkan, efisiensi dan efektivitas jaminan kesehatan.(es/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait BPJS
 
Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
 
Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
 
Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
 
Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
 
Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, Netty: Cederai Rasa Kemanusiaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]