Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Bansos
Tiga Mantan Anggota DPRD Tegal Divonis 1 Tahun 2 Bulan
Wednesday 28 Nov 2012 08:40:56

Pengadilan Tipikor Semarang.(Foto: Ist)
TEGAL, Berita HUKUM - Tiga mantan anggota Komisi B DPRD Kabupaten Tegal yang menjadi terdakwa kasus korupsi penyimpangan bantuan sosial usaha penggemukaan sapi tahun 2009 masing-masing divonis hukuman satu tahun dua bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (27/11). Ketiga terdakwa yakni Umar Hadi, Sorikhin, dan H. Umam juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.

Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima dana bantuan yang sebelumnya tidak pernah dianggarkan diterima anggota dewan.

Dalam sidang yang digelar secara bersamaan tersebut, terdakwa Umar Hadi menerima uang Rp 4,5 juta, terdakwa Sorikhin Rp 4,5 juta, dan terdakwa H. Umam sebesar Rp 5,3 juta.

Dana bansos untuk penggemukaan sapi itu sebesar Rp 177 juta dan semuanya dibelikan 20 ekor sapi untuk diberikan ke Kelompok Ternak Simental di Desa Dermasandi, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal serta untuk Kelompok Ternak Amanat di Desa Dukuh Jati Kidul, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal.

"Seharusnya masing-masing kelompok ternak tersebut memperoleh 10 ekor sapi, namun pada kenyataannya hanya menerima sembilan ekor sapi, dan dua ekor sapi lainnya tidak diketahui keberadaannya," ujarnya.

Oleh terpidana Muksin Alkatiri, sapi-sapi yang sudah dibagikan ke kelompok ternak itu dijual kembali dan uang hasil penjualannya dibagi-bagikan kepada ketiga terdakwa.

"Para terdakwa menerima uang yang bukan haknya karena tidak pernah dianggarkan sebelumnya," katanya.

Setelah mendengar pembacaan vonis oleh Majelis Hakim, terdakwa Umar Hadi dan H. Umam menyatakan menerima putusan, sedangkan terdakwa Sorikhin menyatakan fikir-fikir.

Kasus yang ditangani Kejari Slawi pada 2011 ini telah menyeret tujuh anggota DPRD Kabupaten Tegal, termasuk tiga terdakwa yang divonis kemarin, sedangkan empat terpidana lainnya telah lebih dulu divonis oleh Majelis Hakim.(sm/kjs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Bansos
 
Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
 
Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
 
Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]