Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Aceh
Tiga Korban Salah Nama Minta Perlindungan Hukum
Friday 05 Jul 2013 15:31:37

Tiga Korban salah nama, Saeful Abdullah (39) warga Rantau Perlak, M.Jubir (36) warga Perlak Kota dan Usman Samin (45) warga perlak Kota, memperlihatkan Koran Metro Aceh pada BeritaHUKUM.com.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Tiga dari empat Korban salah nama yang di sebutkan Kabag Pensat Divisi Humas Polri, Kombes Rana.S.Permana terkait penculikan Muhammad Malcolm 62 tahun warga Negara Inggris.

"ketiga korban, Usman Samin (45) warga perlak Kota, Saeful Abdullah (39) warga Rantau Perlak, M.jubir (36) warga Perlak Kota, dan M. Amin, saat ini, Jum'at (5/7) meminta perlindungan hukum ke kantor Aceh Legal Consult di Langsa.

"Menurut ketiga Korban pada awak media ini mengatakan, Koran Metro Aceh telah membuat hidup kami terancam, dan nama baik kami tercemar, saat ini kami dalam ketakutan dan tidak nyaman, akibat berita di Koran Metro Aceh tersebut, yang menyebutkan nama (kami), pelaku penculikan, padahal pelakunya sudah di tangkap.

"Diberita tersebut, kami di tunding telah melakukan penculikan, akibat kalah tender, kami di tuduh menculik Malcolm, "lanjut Saeful lagi, saya tidak ada hubungan dengan PT.Bina Nangroe, saya orang Partai Nasional Aceh (PNA), sedangkan PT. BN milik orang-orang dari Partai Aceh (PA).

"Saeful Menambahkan, PT.BN itu milik Oknum anggota DPRA dari Partai Aceh, mana mungkin saya jadi karyawan di perusahaan tersebut, saya yakin ada salah satu pihak yang ingin menghancurkan saya.

"Sementara Kuasa hukum Korban Muslem A.Gani dari Aceh Legal Consult, Jum'at (5/7) di ruang kerjanya pada awak media mengatakan, sangat menyayangkan berita di Metro Aceh edisi 131 kamis (4/7) dengan judul empat penculik karyawan PT. Medco ngaku kalah tender.

"Saat ini tiga Korban salah nama, Usman Samin, Saeful Abdullah, M. Jubir, ada di kantor kita meminta perlindungan hukum, sedangkan M. Amin, tidak di ketahui, ketiga Korban juga tidak pernah kenal yang namanya M. Amin.

"Kita akan beri wakti 2x24 jam, untuk mengklarifikasi berita tersebut, kalau tidak kita akan menggunakan jalur hukum dan akan menggugat Koran Metro Aceh, berita tersebut sangat fatal bagi Korban, ini menyangkut keselamatan Korban, "lanjut Muslem A.Gani, lagi.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]