Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Banjir
Tiga Kecamatan di Aceh Utara Terendam Banjir
Friday 18 Oct 2013 20:21:33

Banjir yang melanda di Aceh Utara.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Dilaporkan sejak, Jum'at (18/10) dinihari, ribuan rumah penduduk di tiga kecamatan di Aceh Utara terendam banjir hingga setinggi satu meter.

Tiga kecamatan yang terendam banjir ialah: Kecamatan Pirak Timur, Paya Bakong dan Kecamatan Matangkuli. Banjir juga merendam ribuan hektar persawahan, rumah sekolah, rumah ibadah, dan fasilitas lainnya.

Menurut keterangan masyarakat, banjir yang terjadi sejak, Jum'at dinihari tadi sekitar pukul 03:00 WIB, merupakan banjir kiriman dari kabupaten tetangga yaitu kabupaten Bener Meriah. Warga juga menyebutkan bahwa, tiga kecamatan ini memang kerap dilanda musibah banjir, terutama pada musim penghujan.

"Hampir 2-3 kali banjir, namun yang lebih ialah banjir kiriman," ujar Ibrahim, warga Pirak Timur.

Berdasarkan amatan di lapangan, Pemerintah kabupaten Aceh Utara sudah mengerahkan tim penanggulangan bencana yang terdiri dari Tagana, BPBP, PMI, SAR Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe, berikut diperbantukan oleh TNI/Polri untuk melakukan evakuasi ke tempat yang aman.

Hingga saat ini, debit air semakin meluas dikarenakan curah hujan masih terjadi baik di Aceh Utara maupun di aliran sungai di Kabupaten Bener Meriah.(bhc/sul).


 
Berita Terkait Banjir
 
Ini Jurus Aman Mobil Manual dan Matik Bisa Terjang Banjir
 
Anggota DPR Soroti Bencana Banjir di Kaltim
 
Kalimantan Banjir Besar, Andi Akmal : Regulasinya Kurang Dukung Penjagaan Lingkungan
 
Tinjau Penanganan Banjir, Khoirudin Apresiasi Kinerja Gubernur Anies dan Kader-Kader PKS
 
Data BPBD: Jumlah RW Tergenang Banjir DKI Lebih Rendah Dibanding Tahun 2015
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]