Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Aceh
Tiga Anggota Polisi Yang Lakukan Penganiayaan Disidik Propam
Monday 08 Apr 2013 18:32:39

Wakapolres Aceh Utara, Herry Efendy (kanan), yang didampingi Kasat Reskrim, Achmad Fauzi (kiri) di Polres Aceh Utara, Senin (8/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
LHOKSUKON, Berita HUKUM - Kapolres Aceh Utara, AKBP Farid Bachtiar Efendi SIK, melalui Wakapolres Kompol Herry Afandi S.IK dan Kasat Reskrim AKP Achmad Fauzy menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya sedang menyelidiki kasus penganiayaan yang menimpa M. Faisal (17) warga Cibrek Tunong, Syamtalira Arun, Aceh Utara.

Disebutkannya, ada tiga orang anggota polisi yang tengah dimintai keterangannya melalui tim penyidik Propam yaitu anggota yang bergerak ke TKP pada saat penangkapan itu. "Kita sudah memeriksa tiga anggota yang terlibat dalam penangkapan tersebut," tukasnya

Bila terbukti ketiga anggotanya melakukan penganiayaan, maka mereka akan diberi sanksi sesuai keputusan dari Kapolres, pungkas Wakapolres Herry, menjawab pertanyaan wartawan di Aula Mapolres Aceh Utara siang tadi, Senin (8/4).

Tgk. Amri Usman selaku ayah kandung M. Faisal (korban penganiayaan-red) meminta kepada Kapolres Aceh Utara agar menindak tegas kepada anggotanya jika terbukti menganiaya anaknya.

"Saya sangat kecewa sekali terhadap tindakan polisi terhadap Faisal, dan diminta kepada Kapolres agar menindak tegas terhadap anggotanya," kata Tgk. Amri.

Menurutnya, anak kandungnya itu masih dibawah umur, namun mengapa mereka berbuat seenaknya saja kepada anak di bawah umur dengan cara menyetrum dan memukulinya. Apalagi, kasus ini belum cukup alat bukti bahwa Faisal melakukan pencurian sepmor, pungkasnya lagi.

Tgk. Amri berharap agar Kapolres menindak terhadap anggotanya yang tidak berbuat profesional dalam menjalankan tugasnya, dan jika terbukti anggotanya melakukan penganiayaan maka ditindak sesuai hukum yang berlaku.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]