Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kompolnas
Tidak ada Pelanggaran Etika Tokoh Masyarakat Apresiasi Adrianus
Monday 08 Sep 2014 21:18:45

Ilustrasi. Warga melintas dihalaman Gedung Kompolnas Jakarta. (Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Syafi’i Maarif menyebut Adrianus Meliala sebagai petarung yang diperlukan bagi bangsa Indonesia. Syafi’i pun menilai kasus Adrianus harus dijadikan sebagai pelajaran bagi presiden terpilih, Jokowi-JK bahwa permasalahan etika harus dilihat secara jernih.

“Saya harap Kapolri tidak usah marah-marah. Kompolnas juga jangan takut akan dipidanakan. Tidak ada pelanggaran etika di sini. Kami berharap presiden yang akan datang bisa lebih jeli terkait permasalahan ini,” kata Syafi’i di Kantor Komisi Kepolisian Nasional, (Kompolnas), Senin (8/9).

Kehadiran mantan ketua umum PP Muhammadiyah sebagai tokoh masyarakat itu terkait undangan Komisi Polisi Nasional dalam membahas kasus ‘ATM rekening gendut polisi yang sempat disinggung Adrianus beberapa pekan terakhir.
Selain Syafi’i turut diundang mantan Gubernur PTIK Irjen (pur) Farouk Muhammad, mantan anggota Kompolnas Irjen (pur) Ronny Lihawa, Suparman Marzuki (Ketua KY), dan Laica Marzuki (mantan Hakim MK).

Adrinus Meliala telah meminta maaf dan menyabut pernyataannya soal “ATM”, namun peristiwa ini tampaknya belum dianggap selesai.
Kapolri Sutarman memberikan opsi jika Adrianus merasa bersalah maka Polri tidak perlu membuktikan masalah ini di pengadilan, tetapi kalau tidak merasa bersalah, Polri akan memroses kasus ini melalui pengadilan.

Adapun ada dua syarat yang diminta Sutarman untuk mengesampingkan perkara ini, yaitu Adrianus meminta maaf secara terbuka di seluruh media yang ada di Indonesia. Terutama di Metro TV yang digunakannya memberikan statement pada masyarakat.
Kedua, mencabut statement-nya yang dapat menimbulkan distrust terhadap intitusi Polri

Dalam kesempatan yang sama mantan Gubernur PTIK Irjen (pur) Farouk Muhammad yang menganggap hal yang dilakukan Adrianus bukan perkara pelanggaran kode etik. Dia meminta kepada Kapolri untuk membicarakan hal ini.
“Jadikan hal ini sebagai masukan, untuk semakin membuat polisi lebih baik,” sambungnya.

Sebelumnya Adrianus tengah dibidik Polri karena dia mengatakan dalam wawancara di Metro TV, bahwa kasus polisi menerima suap adalah lumrah karena Reskrim adalah “ATM”-nya pejabat dan institusi Polri.
Pernyataan itu diungkapkan Adrianus terkait penangkapan penyidik Polda Jabar berinisial AKBP MB oleh Bareskrim. AKBP MB ditangkap karena menerima suap lebih dari Rp 5 miliar dari bandar judi.

Para pejabat Polri pun dibuat panas. Itu karena tak urung dari Sutarman, Kabareskrim Suhardi Alius, Kabaharkam Komjen Putut Eko Bayuseno, dan bahkan mantan Kapolri Jenderal (pur) Timur Pradopo adalah mantan Kapolda Jabar. Meski berulangkali dibantah jika ketersinggungan ini bersifat pribadi.
AKBP MB telah ditahan dan dijerat Pasal 11 dan atau Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Korupsi.
(bhc/ist/kompolnas/mat)


 
Berita Terkait Kompolnas
 
Kompolnas Berharap Proses Seleksi PAG di Polda Metro Kedepankan Prinsip BETAH
 
Kompolnas Puji Kesigapan Bidpropam Polda Metro Periksa Oknum Polisi yang Cekcok dengan Paspampres
 
Kompolnas: Polri Luar Biasa Sigap Bantu Pemerintah Atasi Pandemi Covid-19
 
Kompolnas Sambut Baik Biro Paminal Divpropam Polri Adakan Patroli Siber
 
Kompolnas ke Bidpropam Polda Metro: Bagus, Jika Layanan Pengaduan Dapat Pujian dari Pelapor
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]